Medan - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dianya akan diperiksa oleh Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit II Harda Bangtah. Penjadwalan sesuai dengan surat panggilan nomor S.pgl 2353/IX/2019 Ditreskrimum.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
Hefriansyah bakal diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang SE. Pelapor dalam perkara ini adalah Rusdi Taslim tertanggal 15 Februari 2018.
Kanit V Subdit II Harda Bangtah Ditreskirmum Polda Sumatera Utara, Kompol Efendi Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan Kamis 5 September 2019 membenarkan sudah melayangkan pemanggilan kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor sebagai saksi.
"Dalam surat panggilan itu, Jumat 6 September 2019, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kasus ini belum ada tersangkanya, bang," terangnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kabag Humas Pemko Pematangsiantar atas kasus yang menyeret Wali Kota Pematangsiantar ini. Dihubungi Kamis sore belum ada respons melalui sambungan WhatsApp.[]