Wali Kota Siantar Diperiksa Polda Sampai Larut Malam

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara sampai larut malam.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor seusai diperiksa penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara sampai larut malam. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara, Senin 29 Juli 2019. Dia diperiksa sampai larut malam, hingga pukul 21.00 WIB.

Meski tanpa didampingi kuasa hukum dari pemerintah maupun pribadi, Hefriansyah tetap percaya diri dan berperilaku kooperatif menjawab pertanyaan yang disuguhkan penyidik, terkait dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

"Saya sendiri saja ke mari, gak pakai penasehat hukum dari pemerintah maupun pribadi. Gak ada masalah semua yang ditanya penyidik sudah kita jawab dan kita kooperatif aja," ujar Hefriansyah, saat meninggalkan ruangan penyidik dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna putih silver BK 1326 RX.

Sebelumnya, ketika ditanya wartawan apakah pungutan yang dilakukan tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato selaku kepala dan bendahara pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar perbuatan resmi dan ada perintah dari wali kota, mendengar itu, Hefriansyah menyarankan agar ditanyakan ke bidang hukum Pemkot Pematangsiantar.

"Langsung ke bidang hukum Pemkot Pematangsiantar saja," ucapnya.

Baca juga:

Selain memeriksa wali kota, penyidik Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Pemkot Pematangsiantar. Ke tiga pejabat penting ini diperiksa sebagai saksi dan merupakan pemeriksaan pertama.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara Kompol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pemeriksaan Wali Kota, Wakil dan Sekda Pematangsiantar. Ketiganya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, diperiksa sebagai saksi dan ini pemeriksaan pertama terkait dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato," kata Kompol Roman.

Dengan diperiksanya Wali Kota, Wakil dan Sekda Kota Pematangsiantar sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.

"Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota," tandas Roman.

Sebagaimana diketahui, nama Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar ada dalam kasus pungutan insentif pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, pertama Kamis 12 Juli 2019 lalu.

Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Adiaksa Purba kepala BPKD dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya. []


Berita terkait