Wali Kota Siantar Diperiksa Polda Sumatera Utara

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Tipidter Polda Sumut.
Wali Kota Pematangsiantar Herfiansyah (tengah kemeja putih) ketika memasuki ruangan penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Polda Sumatera Utara, Senin 29 Juli 2019.

Orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar ini diperiksa Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai saksi, terkait dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran Erni Zendrato.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ketika diwawancarai wartawan membenarkan diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut pemeriksaan dirinya masih berlangsung.

"Belum selesai pemeriksaan, ini mau dilanjutkan lagi, diperiksa sebagai saksi dari tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato," ujar Hefriansyah, ketika memasuki ruangan penyidik.

Hefriansyah memilih kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sesuai dengan yang dijadwalkan. Dia juga dicecar beberapa pertanyaan mengenai data pribadi, tugas dan fungsi.

"Panggilan penyidik hari ini (Senin), jadi kita harus kooperatiflah, penyidik masih bertanya nama, alamat, pekerjaan, tugas dan fungsi," ucapnya.

Kita selesai dahulu pemeriksaan wali kota, terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota

Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj membenarkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar.

"Iya, wali kota dalam proses pemeriksaan, diperiksa sebagai saksi dan ini pemeriksaan pertama terkait dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato," kata Kompol Roman.

Dengan diperiksanya wali kota sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.

"Kita selesai dahulu pemeriksaan wali kota, terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota," tandas Roman.

Sebagaimana diketahui, nama Wali Kota Hefriansyah dan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar diseret dalam kasus pungutan insentif pegawai di BPKD Kota Pematangsiantar.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Pertama pada Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Adiaksa Purba selaku Kepala BPKD dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"