Wali Kota Siantar Diperiksa, Eks Dirut Pasar Tersangka

Penetapan itu dilakukan penyidik berdasarkan keterangan Wali Kota Pematangsiantar dan sekretaris daerah serta sejumlah alat bukti.
Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Medan - Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Sumatera Utara menetapkan BHS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar tahun 2018. Korban dalam kasus ini adalah Rusdi Taslim.

Penetapan itu dilakukan penyidik Subdit Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadap BHS berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa terlebih dahulu, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar dan sejumlah alat bukti.

Hal demikian dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan di ruangan kerjanya, Jumat 13 September 2019. Dia menambahkan, sampai saat ini BHS belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah hasil gelar perkara, berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan bersangkutan, BHS, sebagai tersangka, nantinya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap BHS, sebagai tersangka," kata Nainggolan.

Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah

Hanya saja, Nainggolan belum bisa membeberkan bagaimana modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan BHS.

Sedangkan Kasubdit II Harda Bangtah, AKBP Edison Sitepu ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan. Walaupun Edison selaku penyidik kasus ini, dia takut salah berbicara dengan awak media dan menyarankan agar langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum.

"Langsung sama Pak Direktur saja ya, saya tidak bisa memberikan keterangan, takut salah," tandas dia.

Sebelumnya, Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar sudah diperiksa penyidik atas perkara BHS. Saat diperiksa Budi mengaku bahwa proyek yang tengah dipersoalkan saat itu bukan proyek pemerintah daerah.

"Saya diperiksa penyidik sebagai saksi, karena BHS dilaporkan oleh Rudi Taslim semasa BHS sebagai Direktur Utama di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Pematangsiantar. Jadi penyidik bertanya apakah ada hubungan dengan pemerintah, saya katakan tidak ada, karena ini bukan proyek pemerintah," ucap Budi.

Budi menyebut, kerugian korban dalam pemeriksaan yang dia lihat berkisar Rp 12 miliar lebih.

Selain Budi, Wali Kota Hefriansyah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Rusdi Taslim melaporkan kasus ini pada 15 Februari 2018 lalu. []

Berita terkait
Wali Kota Siantar Gaduh dengan Sekda? Budi: Tidak Benar
Budi Utari menyampaikan sejauh ini hubungannya dengan bosnya itu tetap harmonis dan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Tradisi 'Boras Sipir Ni Tondi' Warnai Pilkada Siantar
Pemberian boras sipir ni tondi merupakan tradisi orang Batak yang sudah lama ada, biasanya simbol yang digunakan adalah beras.
Kasus Eks Dirut Pasar, Polda Periksa Sekda Siantar
Budi Utari mengakui dia dipanggil atas kasus terlapor bernama Benny Herianto Sihotang, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.