Malang - Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sepertinya akan disetujui DPR RI. Sekalipun banyak penolakan dan desakan dari beberapa elemen masyarakat agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) membatalkan undang-undang kontroversial itu.
Pasalnya, pemerintah pusat bersama kepala daerah di Indonesia melakukan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Rabu, 14 Oktober 2020. Tidak terkecuali Pemerintah Kota Malang turut hadir dalam kegiatan secara virtual tersebut.
Kami dikasih waktu dua bulan. Maksimal tiga bulan untuk melakukan harmonisasi ini.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan pemerintah pusat memberikan waktu selama dua bulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan UU kontroversial itu.
Baca juga:
- Istana Godok Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Fadli Zon Sebut Ada Agen Provokator Saat Demo Omnibus Law
- Ruhut Sitompul Ungkap Sebab Jokowi Ngotot Omnibus Law Cipta Kerja
Dia menjelaskan harmonisasi tersebut bertujuan agar Peraturan Daerah (Perda) tidak bertabrakan dengan peraturan-peraturan di dalam Omnibus Law. Sehingga, UU sapu jagat tersebut bisa diterapkan dengan mulus dan tidak bertabrakan dengan peraturan-peraturan sebelumnya.
"Kami dikasih waktu dua bulan. Maksimal tiga bulan untuk melakukan harmonisasi ini," ujar Sutiaji diwawancarai usai mengikuti rapat koordinasi "Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law" secara virtual di Balai Kota Malang, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dia menyampaikan dalam harmonisasi itu pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membuat peraturan baru. Bisa berupa Peraturan Wali Kota maupun peraturan lain dan disesuaikan dengan peraturan sebanyak 812 lembar berdasarkan klaim Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
"Kami tindaklanjuti dengan membuat Perwali maupun peraturan-peraturan lainnya. Waktunya, kami ditarget untuk membuatnya selama dua bulan tadi," ucapnya.
Meski demikian, Sutiaji mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Omnibus Law. Dia mengaku belum bisa membuat Perwali jikalau PP dari pemerintah pusat belum ada.
"Saat ini, tinggal bagaimana PP-nya dipercepat. Karena kan masih belum ada. Kalau sudah ada, baru nanti kamu tindaklanjuti dengan membuat Perwali," tuturnya.
Sutiaji mencontohkan satu peraturan di dalam UU Omnibus Law agar dilakukan harmonisasi dengan peraturan daerah yaitu terkait izin lokasi usaha. Sebagaimana tercantum dalam Bab III yang mengatur soal peningkatan investasi dan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja tersebut mencakup kemudahan izin usaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pemanfaatan lahan, dan penyederhaan persyaratan investasi.
Sedangkan peraturan terkait izin lokasi usaha di Pemerintah Kota Malang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010. Dia menyampaikan bahwa mengenai jarak antara toko atau retail modern dengan pasar rakyat atau toko tradisional sejauh 500 meter.
"Di sana (UU Omnibus Law) kan tidak ada peraturan itu (toko modern berdekatan dengan pasar). Sehingga, nantinya hal itu sudah boleh," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Namun demikian, dia mengatakan sebenarnya kurang sependapat terkait rencana harmonisasi peraturan. Dia menyampaikan karena harus membuat peraturan baru agar tidak bertabrakan dengan peraturan daerah.
"Banyak Perwali (baru) tentunya. Tapi, jumlahnya berapa belum tahu. Pastinya banyak," ujarnya.
Belum lagi, kata Sutiaji, peraturan-peraturan di UU Omnibus Law baru disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah baru-baru ini. Dia menuturkan terkait peraturan tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya dan tiba-tiba sudah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
"Makanya, di sana saya sampaikan penolakan itu. Jadi saya menolak UU Omnibus Law ini bukan secara total. Hanya beberapa pasalnya yang bertabrakan dengan peraturan daerah itu," kata dia.
Meski begitu, karena UU Omnibus Law ini sudah terlanjur disahkan dan diajukan ke Presiden Joko Widodo. Sutiaji mengatakan mau tidak mau harus mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan harmonisasi peraturan tersebut.
"Karena ini (UU Omnibus Law) sudah jadi. Ya tinggal nanti bagaimana implementasi PP-nya lapangan. Supaya kami bisa segera mengakomodir itu," ucapnya.[]