Mahasiswa, Satpam dan Kuli Jadi Tersangka Demo Rusuh Malang

Polresta Malang menetapkan tiga tersangka kasus demo rusuh penolakan omnibus law pada 8 Oktober 2020.
Sebuah mobil dibakar saat demo rusuh di Kota Malang pada Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Kepolisian Resort Kota Malang sudah menetapkan tersangka kepada tiga orang dari massa aksi demonstrasi #MosiTidakPercaya tolak Omnibus Law di Alun-alun Tugu Kota Malang, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ketiganya berstatus kuli bangunan, sekuriti atau satuan pengamanan (satpam) dan seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi (PTN) di Kota Malang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Malang, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka secara bertahap berdasarkan pengembangan. Setelah sebelumnya melepas 128 massa aksi dan menetapkan satu orang kuli bangunan berinisial AN, 21 tahun, sebagai tersangka, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Ada dua orang tersangka baru dalam kericuhan saat demonstrasi kemarin. Satu mahasiswa, satunya lagi sekuriti.

Dia menyebutkan ada dua orang massa aksi ditetapkan tersangka. Keduanya merupakan seorang satpam dan juga mahasiswa. Dia mengungkapkan keduanya juga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dalam kericuhan saat aksi #MosiTidakPercaya tolak Omnibus Law pada Kamis lalu.

”Ada dua orang tersangka baru dalam kericuhan saat demonstrasi kemarin. Satu mahasiswa, satunya lagi sekuriti. Semuanya warga Kabupaten Malang. Jadi, totalnya ada tiga orang tersangka,” kata Azi saat diwawancarai di Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca juga:

Hasil pemeriksaan, dia merinci masing-masing tersangka terlibat dalam perusakan fasilitas umum di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang serta pembakaran mobil Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Wali Kota Malang milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sedangkan untuk tersangka pertama terlibat dalam perusakan minibus milik Kepolisian Resort Kota Batu. Tersangka terbukti merusak minibus berwarna abu-abu itu saat terparkir di samping gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

”Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya serta beberapa bukti. Penahanan juga sudah dilakukan kepada mereka sejak kemarin malam (Senin, 12 Oktober 2020),” ujarnya.

Meski begitu, Azi menyebutkan antara satu tersangka dengan tersangka lainnya tidak saling mengenal dan hanya bertemu saat terjadi kericuhan dalam aksi tolak Omnibus Law oleh kalangan mahasiswa dan buruh itu. Dia menyebutkan juga ketiganya tidak terlibat dan ikut bergabung dalam sebuah kelompok tertentu.

Dia menyebutkan hanya satu diantara dua tersangka baru ini ternyata pernah ikut diamankan bersama 129 massa aksi #MosiTidakPercaya tolak Omnibus Law dan sempat dibebaskan. Namun, ditangkap lagi karena terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka. 

Sedangkan satu tersangka lain bukan bagian dari 129 orang massa aksi yang diamankan sebelumnya.

”Dari pemeriksaan, mereka tidak saling kenal dan tidak terlibat serta tergabung dalam kelompok tertentu. Tapi, kami masih terus lakukan pemeriksaan,” tutur mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang Kabupaten periode tahun 2017 ini.

Berdasarkan perkembangan proses hukumnya tersebut. Ketiga tersangka ini bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan benda atau kekerasan kepada orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[]

Berita terkait
Polresta Malang Diduga Salah Tangkap saat Demo Omnibus Law
Polisi Malang diduga salah tangkap saat demonstrasi penolakan Omnibus Law.
Polisi Tangkap 129 Demonstran Tolak Omnibus Law di Malang
Selain di Malang, setidaknya 634 orang ditahan polisi, termasuk di Surabaya saat demo penolakan omnibus law yang digelar serentak 8 Oktober 2020
Kengototan DPR Sahkan Omnibus Law Timbulkan Luka di Malang
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Kota Malang berakhir dengan kerusuhan. Sejumlah orang mengalami luka.