Istana Godok Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian menyatakan, pemerintah akan langsung membahas peraturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
KSP Donny Gahral Adian mengaku sudah terima naskah dari DPR soal Omnibus Law UU Cipta Kerja. (foto: tiktak.id).

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pemerintah akan langsung membahas peraturan turunan dari naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diberikan DPR.

Untuk diketahui, hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, pihak DPR yang diwakili Sekjen DPR Indra Iskandar resmi menyerahkan draf UU Cipta Kerja pada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja.

"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya, karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya, sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detil apa apa yang diatur di UU," ucap Donny saat dihubungi wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga:  Fadli Zon: Banyak Anggota DPR Belum Pahami Omnibus Law Ciptaker

Ia menegaskan, pengerjaan peraturan turunan akan segera dilakukan oleh pihak pemerintah. Menurutnya, tim penyusun juga akan langsung mengerjakan hal tersebut.

"Sesegera mungkin karena Presiden Jokowi kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Sementara, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut banyak keganjilan dari penyusunan RUU sapu jagat itu, salah satunya pada tahap pengesahan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 lalu.

"Harusnya sebelum memutuskan rancangan undang-undang itu sudah dibagikan naskahnya, printed out-nya atau paling tidak video filenya, tetapi ini tidak ada, dan bahkan pada waktu itu rapat paripurna berlangsung dengan cara dadakan ya," kata politisi Gerindra itu dalam kanal YouTube Channel Fadli Zon Official, dikutip Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga: Fadli Zon Cetak Sendiri 812 Halaman Omnibus Law Cipta Kerja

Ia meyakini banyak anggota DPR yang hingga saat ini belum memahami secara utuh naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena pada saat rapat pengesahan, RUU tersebut memang tidak dibagikan ke anggota dewan.

Setelah memegang naskah secara utuh, Fadli pun mengaku bakal mendalaminya terlebih dahulu.

"Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law," tuturnya.

Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI tidak diharuskan mencetak draf undang-undang (UU) termasuk Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk cetak atau hardcopy. Sebab, saat ini sudah ada mekanisme e-parlemen.

"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020. []

Berita terkait
Fadli Zon Sebut Ada Agen Provokator Saat Demo Omnibus Law
Fadli Zon mengungkap kejadian dibalik kisruhnya demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu.
Fadli Zon Ungkap Kaitan Demo Rusuh dengan Dunia Intelijen
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengungkap ada kaitan demo rusuh dalam dunia intelijen yang dinamakan agent provocateur.
Markas Dirusak Aktivis Diciduk, Fadli Zon: PII Paling Dibenci PKI
Menanggapi sekretariat dirusak, aktivis PII dan GPII diciduk polisi, Fadli Zon mengatakan kedua organisasi itu dulu sangat dibenci oleh PKI.