Wali Kota Malang Akan Tindak Pengadang Jenazah Covid

Wali Kota Malang sangat menyayangkan video viral seorang tokoh agama membukan kantong jenazah probable Covid-19 secara paksa.
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Wali Kota Malang Sutiaji menyesalkan adanya insiden pengadangan hingga perebutan jenazah probable Covid-19 atau virus corona di salah satu rumah sakit rujukan pada Sabtu, 8 Agustus 2020 lalu. Bahkan, videonya berdurasi berdurasi 2.42 menit viral di media sosial (medsos).

Dia menyesalkannya karena insiden pengadangan tersebut dilakukan seorang tokoh agama dan masyarakat di Kota Malang. Apalagi, dalam tayangan videonya terekam seseorang berpakaian muslim dengan peci ini membuka kantong jenazah secara paksa dan nekat menciumnya.

Mereka yang ditunjuk sudah memenuhi berbagai kriteria. Mulai dari protokol kesehatannya hingga bagaimana proses pemakaman jenazah yang sesuai aturan agamanya masing-masing.

”Kami sangat menyesalkan peristiwa tidak semestinya terjadi itu. Apalagi dilakukan oleh salah satu tokoh agama,” ujarnya kepada Tagar di Balai Kota Malang, Rabu, 12 Agustus 2020.

Sutiaji menjelaskan seluruh tokoh agama maupun organisasi masyarakat (ormas) semestinya ikut berperan aktif dalam memberikan pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat. Terutama terkait bahaya virus corona  sampai saat ini dikatakannya belum ada vaksinnya.

Baca juga:

Dia menambahkan saat ini vaksin virus corona memang sudah diujicobakan kepada belasan relawan dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) di Kota Bandung, Jawa Barat. Akan tetapi, hal tersebut masih percobaan.

Oleh karena itu, lanjut Sutiaji, untuk mencegah penularan virusnya masih diperlukan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia juga berharap untuk proses pemulasaran jenazah Covid-19 bisa dipercayakan kepada tim ahli yang terus melakukan pengawalan.

”Mereka yang ditunjuk sudah memenuhi berbagai kriteria. Mulai dari protokol kesehatannya hingga bagaimana proses pemakaman jenazah yang sesuai aturan agamanya masing-masing,” tuturnya.

Berkaca pada kejadian itu, Sutiaji menyampaikan pihaknya akan menyusun kembali aturan baru dengan merevisi Peratuaran Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2020. Diharapkannnya dari peraturan itu agar lebih tegas dan jelas lagi dalam mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Selama ini, dia menyebutkan terkait hal tersebut sebenarnya sudah diatur dengan adanya sanksi hukum pidana kepada yang bersangkutan. Sebagaimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Disebutkan bahwa dalam poin pertama nomor enam berisi perintah bahwa Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait dalam peraturannya untuk memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun sanksinya, dalam dokumen sebanyak sembilan lembar itu disebutkan bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. Akan tetapi, sanksinya tetap disesuaikan dengan kearifan lokal.

”Makanya, agar aturan hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan lebih jelas lagi. Kita akan menyusun aturan baru yaitu merevisi Perwali Nomor 20 Tahun 2020 dengan berkiblat pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 itu,” kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19 Kota Malang menyebutkan jumlah pasien konfirmasi positif virus corona sebanyak 906 orang. Rinciannya yaitu 346 orang dalam pantauan, 495 orang dinyatakan sembuh dan 65 orang meninggal dunia.

Sedangkan kasus suspek tercatat sebanyak 1.809 orang. Rinciannya yaitu 287 orang isolasi di rumah, 106 orang isolasi di rumah sakit, 1.342 orang discarded (kasus suspek dinyatakan dua kali negatif RT-PCR) dan 74 orang probable (kasus suspek dengan ISPA berat). []

Berita terkait
DPRD Kota Malang Usulkan Bentuk Perda Arema Day
DPRD Kota Malang mendorong adanya Perda khusus untuk Arema agar setiap perayaan HUT seluruh warga mengenakan jersey tim berjuluk Singo Edan.
Wali Kota Malang Ingin Menaikkan Gaji Guru Madin
Wali Kota Malang mengupayakan untuk menaikkangaji guru madin dan TPQ agar sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) atau sekira Rp 3 juta.
Pengedar Narkoba di Kota Malang Libatkan Anak
Polresta Malang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di mana salah satunya adalah seorang anak berusia 17 tahun.