Wali Kota Arief Kena Lapor Truth ke Polres Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) ke Polres Metro Kota Tangerang.
Respons Pemerintah Kota Tangerang Soal PSBB Jakarta. (Foto: Instagram/ariefwismansyah)

Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan lembaga jaringan Indonesian Corruption Watch (ICW) Banten, yakni Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Kota Tangerang pada hari Kamis, 1 Oktober 2020.

Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini.

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, pihaknya telah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membuka informasi soal penanganan Covid-19, seperti anggaran data penerima bansos serta dokumen terkait pengadaan barang dan jasa.

"Semua dokumen tentang penanganan Covid-19 kita minta sampai dokumen RS yang menjadi rujukan Pemkot Tangerang," ucap Ahmad.

Ia mengatakan, permintaan keterbukaan data sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Faktanya, setelah kita mengakses informasi itu sangat sulit hingga akhirnya setelah kita pelajari ada dua hal yang kita nilai," ucap dia.

Ahmad mengatakan, Pemkot Tangerang telah melanggar pidana tentang Undang-undang informasi publik dan tidak menjalankan perintah dari Undang-undang.

"Kita laporkan ini ke Polres Metro. Jelas itu pada pasal 52 apabila badan publik tidak mempublikasikan menghambat dan sebagainya informasi publik, bisa kurungan 1 tahun penjara atau denda 5 juta," ucap Ahmad.

Menurut Ahmad, Truth telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keterbukaan informasi publik tersebut. Seperti mengajukan permohonan informasi, tetapi ditolak.

"Kita sudah mengirimkan surat sengketa ke komisi keterbukaan informasi di provinsi Banten, sudah diregister dan tinggal nunggu proses sidangnya, nah itu makanya itu upaya lain kita akan laporkan ini ke Kemendagri," ujar dia.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

"Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah," ucap Arief.

BPKP, kata Arief, bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi anggaran untuk COVID-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran," ujar Arief.

Anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 Kota Tangerang telah direfocusing atau realokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/

"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat," ucap Arief.[]

Berita terkait
Waspada, Sanksi Denda Pelanggar PSBB Kota Tangerang
Sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB di Kota Tangerang mulai diterapkan Kamis, 1 Oktober 2020.
Muda Mudi di Tangerang Produksi dan Edarkan Ribuan Pil Ekstasi
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dua pengedar sekaligus tempat produksi ribuan pil ekstasi.
Sosok SKN, Vandalis di Musala Pasar Kemis Tangerang
Pelaku vandal yang melakukan corat-coret di Musala berhasil diamankan aparat kepolisian, perilaku SKN berubah sejak satu tahun kebelakang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.