Medan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyebut dugaan penebangan pohon secara tidak resmi di hutan, menjadi penyebab banjir bandang, di tiga desa, di Kecamata Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu 28 Desember 2019, lalu.
Walhi membeberkan alasan, di mana saat air datang dengan derasnya, potongan kayu hutan berbagai jenis ikut hanyut bersamaan dengan air dan menghancurkan rumah-rumah warga.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Walhi, ada dua perusahaan yang sedang membuka kawasan hutan menjadi perkebunan, yang diduga kuat merusak ekosistem hutan di Kabupaten Labura.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara, Roy Lumbangaol pada Kamis 2 Januari 2020, menyebut, mereka akan melakukan kajian dan melakukan kunjungan ke lokasi yang merupakan tempat terjadinya banjir bandang.
"Dalam banjir bandang di Kabupaten Labura, banyak keanehan, terutama banyak limbah kayu hutan berbagai jenis, di antaranya kayu pinus. Atas dasar itu, kita menduga telah terjadi penebangan kayu secara ilegal di sana," ucap Roy.
Limbah kayu itu membuktikan adanya penebangan kayu, hanya saja, mereka belum mengetahui apakah penebangan itu dilakukan secara resmi atau tidak.
Akan tetapi, pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan akan mengganggu dan cenderung merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
"Persoalannya, apakah yang ditebang itu hutan lindung atau hutan produksi, informasi yang kita terima, ada dua perusahaan yang sedang membuka lahan di kawasan hutan menjadi perkebunan," kata dia.
Kita telah turunkan tim untuk melakukan penyelidikan
Roy menegaskan, Walhi serius mengusut kasus di Labura. Apalagi menyangkut hutan dan masyarakat yang menjadi korban.
"Sampai saat ini, memang kita belum dapat data jumlah korban nyawa dan harta di sana, tapi yang jelas, banyak korban yang berjatuhan. Karena itu, dalam waktu dekat kita akan melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat secara langsung apa sebenarnya yang terjadi. Jika memang terjadi praktik illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan, maka kita meminta pihak kepolisian khususnya dari Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara untuk menindak secara tegas. Kita serius menangani permasalahan ini," tandas dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana menegaskan, telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan prektik illegal logging di Labura.
"Iya, atas adanya informasi dugaan praktik penebangan pohon tanpa izin di sana, kita telah turunkan tim untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, banjir bandang merusak tiga belas rumah di tiga desa di Labura,yakni Desa Pematang ada lima rumah dan dua jembatan, akibat terjangan air Sungai Kapia dan Sungai Mardua.
Di Desa Hatapang, ada lima rumah yang rusak akibat luapan Sungai Hatapang. Terakhir, di Desa Batu Tunggal, sebanyak tiga rumah akibat luapan Sungai Aek Buru.[]