Polda Sumut Bidik Dugaan Illegal Logging di Labura

Polda Sumut akan mencari tahu dugaan illegal logging yang ditengarai menjadi penyebab banjir di Labuhanbatu Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kesiapannya menindaklanjuti informasi praktik illegal logging yang ditengarai menjadi pemicu banjir bandang di Labuhanbatu Utara (Labura). Polisi akan menerjunkan tim guna mengetahui aspek pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi. 

Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika menggelar konferensi pers akhir tahun di Lapangan Benteng, Medan, Selasa, 31 Desember 2019.

"Kami yang perlu legalitas, kalau ada penebangan yang memang illegal logging di kawasan hutan lindung, itu akan kami tindak," tutur dia. 

Terkait hal tersebut, Martuani menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dulu terhadap lokasi yang diduga terjadi pembalakan liar. Penyelidikan awal ini untuk mengetahui apakah lokasi yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Kami yang perlu legalitas, kalau ada penebangan yang memang illegal logging di kawasan hutan lindung, itu akan kami tindak.

Termasuk mencari tahu apakah di lokasi yang terjadi penebangan merupakan lahan pribadi atau bukan. Karenanya, lebih dulu polisi akan mengumpulkan keterangan terkait status tanah. 

"Namun, apabila ada yang merusak hutan lindung, kawasan yang menjadi prioritas, pasti akan kami tindak," ujarnya.

Diakui Martuani, penyelidikan terkait illegal logging tidak semudah membalikkan tangan. Penyidik bakal menghadapi kendala ketika memproses hukum sebuah kegiatan yang berhubungan dengan penebangan pohon.

Terlebih jika penebangan tersebut dilakukan terhadap tanaman yang ditanam sendiri dan tanah milik pribadi. Maka polisi tidak bisa menjangkau ranah tersebut. Proses hukum akan terganjal aturan kepemilikan tanah. 

"Sebab, masyarakat yang menebang pohon (biasanya) di atas lahan pribadi. Illegal logging, yang jadi kendala oleh penyidik adalah masalah kepemilikan lahan. Di sini (Sumut), apakah itu hak ulayat, hutan adat, PTPN, itu kebanyakan menjadi kesulitan penyidik apabila berkaitan dengan penegakan hukum," terang dia. 

Diberitakan sebelumnya, banjir menjerang tiga desa di Kecamata Na IX-X, Labura, Sabtu, 28 Desember 2019. Banjir yang terjadi secara tiba-tiba itu merusak 13 rumah dan dua jembatan di Desa Pematang, Desa Hatapang dan Desa Batu Tunggal. []

Baca juga: 

Berita terkait
Penebangan Hutan, Labura Diterjang Banjir Bandang
Sejumlah desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara diterjang banjir bandang.
Polda Sumut Belum Tahu Illegal Logging Labuhanbatu
Polda Sumut mengaku belum mengetahui ada tidaknya illegal logging yang picu banjir di Labuhanbatu Utara.
Gerakan Chipko di India: Memeluk Pohon untuk Menghentikan Aksi Penebangan
Perempuan dan laki-laki berdiri di sekitar pohon, memeluk mereka, kemudian berpegangan tangan satu sama lain untuk mencegah penebangan.