Walhi Aceh Minta Izin PT RPPI Ditinjau Kembali

Walhi mendesak Pemerintah Aceh agar meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).
Direktur Eksekutif WALHI Aceh Muhammad Nur. (Foto: Tagar/ Agam Khalilullah)

Lhokseumawe, Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mendesak Pemerintah Aceh agar meninjau kembali izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI).

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry merupakan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dan masih terus melakukan penebangan kayu dihutan, diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu.

"Walhi Aceh juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan, PT. RPPI juga kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat namun tidak pernah di grubis. Saat sekarang telah terjadi dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat, yaitu bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu di kawasan hulu.

Mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak.

Izin usaha yang dikantongin PT RPPI, berupa Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dengan area kerja seluas 10.384 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011 serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012.

“Maka isinya dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun. Secara umum, area izin PT. RPPI berada di kawasan hulu DAS Krueng Pase, serta Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” tutur Muhammad Nur.

Tambahnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Aceh, maka ditemukan banyak masalah lain, seperti tumpang tindih dengan lahan masyarakat, penerbitan izin diluar kewenangan dan kehadiran PT. RPPI menjadi ancaman terhadap sumber air, satwa dilindungi, serta juga mengganggu wilayah kelola masyarakat. []

Baca juga: 

Berita terkait
4 Perawat di RSDUZA Banda Aceh Positif Covid-19
Sebanyak 4 tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh terpapar virus corona atau Covid-19.
Penyebab Harga Ikan Lagi Mahal di Abdya Aceh
Hujan lebat yang disertai angin kencang membuat nelayan tidak bisa mencari ikan di Abdya, Aceh.
Harga Emas di Abdya Aceh Naik Rp 150 Ribu
Harga jual emas murni di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh naik sebesar Rp 150.000 per mayam.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.