Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji soal penanganan perkara KPK.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin. Foto : Tagar/ Dok Azissyamsuddin)

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dini hari, Sabtu, 25 September 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK telah memanggil Azis untuk pemerikasaan pada Jumat, 24 September 2021. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang isolasi mandiri karena telah berinteraksi dengan orang yang ternyata positif covid-19. KPK memutuskan tetap menjemput paksa Azis di rumahnya, Jakarta Selatan pada Jumat malam.

Tim KPK langsung melakukan pemerikasaan swab antigen kepada Azis dan hasilnya non-reactive covid-19. Setelah mengetahui hasilnya, Azis dibawa ke gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan dan akhirnya ditahan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan di konferensi pers di gedung Merah Putih KPK bahwa Azis menguhubungi penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju pada bulan Agustus 2020 dengan tujuan meminta tolong untuk mengurus kasus yang sedang diselidiki KPK yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Saat ini, Stefanus telah diberhentikan dari KPK setelah diketahui menjadi kasus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara. Stefanus menguhubngi seorang pengaara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Lalu pengacara Stefanus itu, Maskur Husain meminta Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini memulai karirnya pada tahun 2004 saat duduk di kursi parlemen melalui Partai Golkar. Sebelumnya, ia memiliki pengalaman sebagai Konsultan di American International Asurance (AIA) dan Banker di Bank Panin. Azis di tempatkan di Komisi 3 DPR yang mengawasi kinerja eksekutif bidang hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan keamanan.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Trisakti Fakultas Hukum dan Universitas Krisnadwipayana Fakultas Ekonomi. Lalu ia melanjutkannya studi magister di Universitas Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung. 

Selanjutnya pada ahun 2007 saat masih menjadi anggota legislatif periode pertama, ia melanjutkan studi doktor hukum di Universitas Padjajaran, Bandung.

Ia mengambil Partai Golkar karena dianggap satu tujuan dengan niatnya berpolitik sebagai bentuk pengabdian. Di internal partai, Azis sempat menjadi pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Selain itu, ia juga menjadi Anggota Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO). Ia juga pernah terlibat sebagai Badan Bantuan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar.

Saat ini, ia juga menjalani sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan di dampingi oleh Adis Kadir sebagai sekretaris dan Muhidin sebagai bendahara.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Opini: Mengingatkan Kapolri Soal 56 Pegawai Pecatan KPK
Saya membaca di media soal Bapak Kapolri berkirim surat ke Presiden rencana akan ditampungnya 56 pegawai pecatan KPK untuk menjadi ASN.
KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Kelas 1 Tangerang
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
KPK Jebloskan Mantan Bupati Banggai Laut ke Lapas Sukamiskin
Selain pidana badan, ia uga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.