Medan - Pemakaian jilbab diwajibkan bagi siswi muslimah di Kota Padang, Sumatera Barat, merupakan warisan Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang menjabat sejak 2004-2014, melalui Instruksi Wali Kota No.451.442/BINSOS-iii/2005.
Sesuai aturan ini, bagi siswi non muslim sifatnya anjuran dan bukan wajib. Fauzi menyebut, kebijakan ini merupakan kearifan lokal dan wujud toleransi antar pemeluk agama.
Hal ini seperti disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam siaran persnya, merespons kejadian siswi SMK Negeri 2 Padang yang bukan seorang muslim diwajibkan mengenakan jilbab.
Ketua Umum PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan, terkait kasus di SMK Negeri 2 Padang, kepala sekolah bersangkutan sudah meminta maaf dan berharap masyarakat bisa memberi maaf.
Dia mengatakan, ke depan dalam membuat peraturan di daerah terkait seragam sekolah dan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik.
Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman dan damai
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kapala sekolah dan guru, agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Pendidik tidak bisa memaksakan kehendak kepada peserta didik. Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah dan asuh," kata Prof Unifah, Minggu, 24 Januari 2021.
PGRI pun mengimbau seluruh guru di seluruh Tanah Air agar mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai Pancasila dan kearifan lokal, seperti toleransi, gotong royong, persatuan, dan kesatuan.
Baca juga:
- Seorang Siswi SMK Negeri di Padang Tolak Memakai Jilbab
- Komnas HAM: Kepala SMK Padang Sudah Cabut Aturan Wajib Jilbab
- Ternyata Ada 46 Siswi Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang
"Dengan demikian, kebinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan bangsa. Bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan. Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman dan damai," katanya.
Kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, merupakan tindakan dalam bentuk intoleransi atas keberagamaan.
Dia mengatakan, merujuk Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, hal tersebut tidak dibenarkan.
Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," kata Nadiem, Minggu, 24 Januari 2021.
Sekolah kata dia, tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," ucapnya.[]