Wahyu Setiawan Justice Collaborator atau Whistleblower

Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan Justice collaborator (JC) dan disarankan KPK menjadi whistleblower.
Tersangka kasus dugaan suap penetapan kursi DPR periode 2019-2024 esk Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Selasa, 21 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait justice collaborator yang diajukan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Justice collaborator (JC) diartikan sebagai saksi pelaku atau pelaku kejahatan suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Mengenai keringanan hukuman untuk Wahyu Setiawan apabila dikabulkan menjadi JC akan ditentukan dalam persidangan.

Perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower.

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan, serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan, dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Baca juga: Berkas Rampung, KPK Segera Sidang Wahyu Setiawan

Kendati demikian ia mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu Setiawan seharusnya dilakukan sejak awal proses penyidikan hingga memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam proses persidangan. 

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui, dan tentu didukung dengan bukti yang konkret, bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," ucapnya.

Seandainya JC yang diajukan Wahyu Setiawan tidak dikabulkan, maka yang bersangkutan bisa bertindak sebagai whistleblower, untuk membantu KPK mengungkap suatu kasus dengan menyertakan data dan bukti secara jelas.

"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistleblower, dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," ujar Ali. 

Sebelumnya, kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam membenarkan jika kliennya memang mengajukan diri sebagai JC. 

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. 

Saiful menyatakan Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 

"Dia (eks Komisioner KPU) bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," ujar kuasa hukum Wahyu Setiawan. []

Berita terkait
Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan
Saeful Bahri diketahui melaporkan lobi yang dia lakukan ke Wahyu Setiawan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk PAW Harun Masiku.
Belum Pasti I Dewa Kade Wiarsa Ganti Wahyu Setiawan
DPR menyetujui mengganti anggota KPU Wahyu Setiawan dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Namun, Komisioner KPU lain menyatakan sebaliknya.
WP KPK: Kompol Rossa Bagian Tim OTT Wahyu Setiawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kompol Rossa terlibat dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.