Pangandaran – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, menilang langsung pelanggar penggunaan masker di objek wisata pantai Pangandaran, 22 Agustus 2020.
Saat sedang melakukan inspeksi di sekitar Pantai Barat Pangandaran, Kang Uu, panggilan Wagub, menemukan seorang ibu yang sedang duduk dan tidak memakai masker. Saat itu juga dibantu aparat Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Kang Uu langsung menegur ibu tersebut dan memerintahkan Satpol PP mencatat identitas pelanggar.
Hal itu dilakukan Kang Uu sesaat setelah meluncurkan aplikasi Aplikasi Pencatat Penilangan atau Sicaplang di Pangandaran. "Karena ibu kedapatan tidak menggunakan masker, maka terpaksa kami catat identitas ibu. Saat ini kami baru peringati ibu secara lisan dan tertulis, namun ketika nanti ibu melanggar lagi untuk kedua dan ketiga, maka Ibu otomatis akan didenda berupa uang" kata Kang Uu yang ditanggapi ibu-bu dengan manggut-manggut.
Menurut Kang Uu, tindakan tersebut untuk menunjukan bahwa pemerintah Provinsi Jabar serius dalam penegakan Pergub No 60 Tahun 2020 tentang sanksi palanggaran protokol kesehatan. “Kita serius, tidak pandang bulu atau apapun. Ini demi menjaga kesehatan kita semua, meski kita sedang berwisata sekalipun," ujar Kang Uu.
Kang Uu juga menjelaskan bahwa aplikasi Sicaplang itu sudah terintergrasi di seluruh Satpol PP se Jabar, sehingga data pelanggar akan langsung tercatat di aplikasi tersebut.
"Jadi ketika seseorang melanggar pertama di Pangandaran misalnya hanya dikasih peringatan lisan dan tulisan, nanti ketika suatu saat yang bersangkutan melanggar lagi di tempat lain yang kedua atau yang ketiga, akan langsung ketahuan dari aplikasi Sicaplang dan langsung ditindak" jelasnya.
Aplikasi Sicaplang merupakan inovasi dari Diskominfo Jabar, untuk memudahkan pendeteksian dan pencatatan pelanggaran aturan (Pun/jabarprov.go.id). []