Pemprov Jabar Matangkan Regulasi Wajib Masker

Pemprov Jabar terus matangkan regulasi yang wajibkan warga pakai masker jika beraktivitas di ruang publik tentang sanksi dan denda bagi pelanggar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi warga yang beraktivitas di ruang publik yang salah satu di dalamnya mengenai aturan sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. "Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres. Dalam Inpres terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan," kata Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, denda sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang terbukti dan kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik. "Sanksi sosial tercantum. Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucap Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, 16 Juli 2020.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. "Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut. "Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ujarnya.

Daud menargetkan, regulasi tersebut bisa selesai dan berlaku pada Senin (27/07/20) mendatang dan nantinya sanksi akan dibuat secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi sampai denda. "Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Pemprov Jabar Lakukan Kajian Sanksi Tak Pakai Masker
Pemprov Jabar masih lakukan kajian terkait rencana penegakan aturan dan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah
Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda
Untuk tingkatkan kepatuhan warga Jabar terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 tak pakai masker di ruang publik didenda
DPRD Jabar Dukung Denda Bagi yang Tak Pakai Masker
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, dukung wacana Pemprov Jabar terapkan denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.