Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rencana untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021. Namun, pertimbangan tersebut masih dalam tahap pengkajian karena ekonomi Indonesia masih berada di masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan ada alasan rencana kenaikan cukai rokok. "Kenaikan cukai rokok bukan sekadar kebijakan fiskal semata, tapi kesehatan. Jadi, nomor satu adalah kesehatan," katanya saat diskusi virtual, Jumat, 25 September 2020.
Selain itu, kata Febrio, kenaikan cukai rokok juga bertujuan agar konsumsi produk rokok dibatasi terutama bagi anak remaja. "Cukai ini terhadap barang-barang yang ingin konsumsi dibatasi, bukan penerimaan negara. Nomor satu dalam kasus cukai tembakau adalah dalam konteks kita menurunkan secepatnya prevalensi anak dan remaja merokok," ucapnya.
Sebenarnya, kebijakan ini sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pemerintah dan dengan menaikkan harganya nyatanya tidak terlalu berpengaruh pada penurunan konsumsi secara signifikan. Namun, menurut Febrio, cara ini setidaknya bisa menekan kenaikan angka konsumsi.
Meski sejauh ini penyesuaian tarif cukai rokok masih dipertimbangkan akbat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi, kata dia, pemerintah akan tetap membuat harga rokok menjadi mahal. "Di satu sisi 2020 masa krisis, ini pertimbangan kita untuk 2021 ketika mau introduce cukai, berapa besar introduce-nya. Seberapa jauh naikkan harga, dalam konteks makin mahal dan makin dikit anak-anak merokok," ujar Febrio.
Terlebih, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021, Kemenkeu memiliki target penerimaan cukai mencapai Rp178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 persen dari tahun 2020 yang sebanyak Rp172,2 triliun. []