Cukai Naik, Industri Tak Rugi Perokok Tak Berkurang

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menanggapi kenaikan cukai rokok yang merupakan salah satu turunan dari RPJMN 2020.
Ilustrasi penolakan merokok. (Foto: Pixabay/Myriam Zilles)

Jakarta - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut kenaikan cukai rokok yang merupakan salah satu turunan dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), tak serta-merta merugikan industri rokok.

Menurutnya ada beberapa studi yang menunjukan hubungan antara kenaikan cukai dan konsumsi rokok bersifat inelastis. Sehingga, meskipun harga rokok naik, permintaan rokok untuk produk rokok dengan level yang lebih tinggi dan segmen konsumen tertentu masih meningkat.

"Artinya jika ditarik ke industri rokok, sebenarnya kenaikan cukai ini tidak serta-merta akan berdampak rugi terhadap industri rokok," kata Yusuf kepada Tagar, Jumat, 24 Juli 2020.

Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), menurut dia cenderung menjadi beban bagi para konsumen rokok, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hal tersebut yang menurutnya perlu diwaspadai, karena dapat menimbulkan masalah baru bagi industri rokok.

"Bukan tidak mungkin membuka peluang lebih banyak munculnya cukai ilegal, ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai," tuturnya.

Kenaikan cukai rokok tak batasi Perokok Muda

Ia menilai peningkatan cukai rokok penting memang penting dilakukan guna mengurangi perokok muda dan di bawah umur. Apalagi, prevalensi perokok aktif berusia 10-18 pada 2013-2018 mengalami peningkatan.

Hasil riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan pada 2014 prevalensi mencapai 7,2 persen. Angka itu kemudian meningkat menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

"Dari tren yang meningkat ini bahwa pemerintah masih akan menempuh cara menaikkan cukai untuk mengurangi konsumsi rokok," ucapnya.

Hanya saja, dalam praktiknya kata dia masyarakat bukan mengurangi rokok tapi justru beralih ke tembakau lokal yang ilegal. Sebab, harga yang ditawarkan jauh lebih murah.

"Apabila dalam perkembangannya penggunaan tembakau lokal yang ilegal meningkat dan juga misalnya ternyata kenaikan inflasi akibat konsumsi rokok juga meningkat maka di situ pemerintah melakukan penyesuaian," katanya.

 Jadi, apakah peningkatan cukai rokok salah satu cara efektif membatasi perokok muda? []

Berita terkait
Tidak Bayar Pajak Cukai Rokok, Warga Malang Dibui
Warga Malang berinisial LF divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.
Cukai Naik, Perokok Tembakau Bermigrasi ke Vape
Pengguna vape Tanah Air diperkirakan bertambah 50% seiring kenaikan cukai rokok tembakau.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.