Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menunaikan ibadah salat di rumah semasa ada wabah virus corona atau Covid-19.
"Sikap kami dari DPP PA 212 pasti mengikut imam besar kami Habib Rizieq Shihab yang memang tidak jauh berbeda dengan fatwa MUI Pusat berkenaan salat berjamaah di masjid, khususnya salat Jumat di masa meluasnya wabah virus corona," ujar Novel Bamukmin kepada Tagar, Kamis, 9 April 2020.
Baca juga: Wasiat Rizieq Shihab soal Pemakaman Jenazah Covid-19
Salat Jumat yang hukumnya wajib saja menjadi tidak wajib, bahkan bisa menjadi haram kalau salat Jumat tersebut menjadi mudarat.
Selanjutnya, dia menyinggung bulan puasa atau Ramadan tahun 2020. Menurutnya, ibadah di bulan Ramadan tahun 1441 Hijriah nanti tidak bisa maksimal lantaran menjalankan ibadah puasa, salat tarawih, dan salat Idul Fitri secara berjamaah atau tidak bisa berkumpul seperti lebaran tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mengimbau sementara waktu agar beribadah di rumah masing-masing, karena faktor kesehatan harus diutamakan, baik menyangkut pribadi dan orang banyak sesuai dengan tujuan agama Islam," ucap Novel.
Baca juga: PA 212 Minta Pemerintah Setop Ibu Kota, Bebaskan BPJS
Selain itu, PA 212 juga mengikuti sikap MUI dan Front Pembela Islam (FPI) terkait salat Jumat diganti dengan salat zuhur di rumah selama pandemi virus corona belum mereda.
"Artinya, umat Islam harus paham yaitu salat Jumat yang hukumnya wajib saja menjadi tidak wajib, bahkan bisa menjadi haram kalau salat Jumat tersebut menjadi mudarat, karena justru terjadi penularan yang sangat cepat dan mengenai banyak orang," kata Novel Bamukmin. []