Sleman - Terdakwa Nur Irawan, 35 tahun, pria yang menghilangkan nyawa R dan A dua remaja diduga pelaku kenakalan remaja atau yang akrab dikenal klitih pada Desember 2018 lalu divonis 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sebelumya warga Kecamatan Seyegan, Kabuapten Sleman, Nur Irawan ini dituntut selama 2,5 bulan. Nur Irawan selama menjalani masa tahanan berada di Lapas Kota Yogyakarta.
Hakim Ketua Suparna dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Dasar nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana terdakwa menyebabkan kelalaian saat berkendara yang membuat nyawa orang meninggal dunia. Keputusan Pengadilan Negeri Sleman dibacakan pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Nanti pikir-pikir dulu.
Sementara Hanifah sebagai salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak banyak memberikan respons terhadap putusan hakim ketua. Dirinya hanya menyampaikan pendapat "Nanti pikir-pikir dulu".
Kilas Balik Kejadian
Kasus perkara ini bermula pada 7 Desember 2018 dini hari. Saat itu peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Kebun Agung, Seyegan, Sleman. Informasi dari polisi berdasar keterangan Nur Irawan saat itu, R dan A diduga akan melakukan klitih setelah merusak mobil pikap yang dikemudikannya.
Terdakwa Nur Irawan kemudian berbalik arah dan mengejar A dan R yang melaju menuju arah Seyegan. Sampai di pertigaan Bakalan, Nur Irawan sempat diingatkan istrinya agar tidak melakukan pengejaran. Namun, karena masih melihat sorot lampu motor, Nur Irawan terus mengejar.
Baca Juga:
- Pelaku Klitih Bawa Celurit Ditangkap di Yogyakarta
- Korban Klitih di Yogyakarta Cacat Seumur Hidup
- Pengakuan Terduga Klitih Dikeroyok di Yogyakarta
Setibanya di perempatan Seyegan, salah satu dari terduga pelaku mengacungkan stik besi sambil mengancam akan membunuh Nur Irawan. Kedua pelajar itu terus memacu motornya ke arah Barat. Hingga akhirnya mobil Nur Irawan menabrak motor R dan A yang mengakibatkan dua remaja itu meninggal dunia. Keluarga R dan A akhirnya melapor ke polisi terkait peristiwa tersebut.