10 Kasus Klitih dan 34 Tersangka di Yogyakarta

Aksi klitih atau kejahatan jalanan tanpa motif termasuk kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polres Sleman menangkap 11 pelaku aksi klitih yang membacok mahasiswa di Bantul pada awal Februari 2020 lalu. (Foto: Dok. Tagar)

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan ada 2.319 kasus situasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang terjadi selama semester I tahun 2020. Gangguan Kamtibmas seperti aksi klitih masih dianggap sebagai salah satu kasus yang menonjol di Kota Pelajar.

Selama semester I 2020, tercatat kasus kejahatan jalanan tanpa motif atau klitih sebanyak 10 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 34 ditetapkan sebagai tersangka.

Kapala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan untuk menganalisa dan evaluasi situasi gangguan kamtibmas, data kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi selama semester I, operasi kepolisian tahun 2020, dan kesiapan Operasi Mantap Praja Progo 2020.

Menurut dia, total gangguan kamtibmas yang terjadi selama semester I tahun 2020 sebanyak 2.319 dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.518. Untuk perbandingan gangguan kamtibmas periode semester I tahun 2019 dengan semester I tahun 2020 mengalami kenaikan baik dari gangguan kamtibmas maupun dalam penyelesaian perkara. "Gangguan kamtibmas naik 9,18 persen sedangkan penyelesaian perkara naik sebanyak 57,96 persen," kata Yuliyanto, Kamis, 16 Juli 2020.

Kasus yang banyak terjadi di Yogyakarta yaitu Narkoba sebanyak 244 kasus.

Kepala Biro Ops Polda DIY Kombes Pol Hermansyah, menyampaikan bahwa gangguan kamtibmas terbanyak terjadi di Polres Sleman sejumlah 818 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 431. Polda DIY 356 dengan penyelesaian perkara 276. Sementara Polres Bantul 346 penyelesaian perkara 341, Polres Kulon Progo 317 penyelesaian perkara 212, Polresta Yogyakarta 294 penyelesaian perkara 216 dan yang terendah di Polres Gunung Kidul 96 penyelesaian perkara 42.

Evaluasi Kamtibmas di YogyakartaSuasana evaluasi gangguan Kamtibmas Semester 1 2020 Polda DIY (Foto: Dok Humas Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah)

"Kasus yang banyak terjadi di Yogyakarta yaitu Narkoba sebanyak 244 kasus, curat 178 kasus, curanmor 100 kasus, curas 35 kasus, aniaya berat 14 kasus, perkosaan 9, pembunuhan 7 dan kebakaran 13 kasus," ucap Kombes Pol Hermansyah.

Menurut dia, kejadian menonjol yang terjadi selama semester I yaitu kasus kejahatan jalanan tanpa motif sebanyak 10 kasus. Kejahatan yang biasa disebut klitih ini tercatat ada 34 tersangka.

Kasus menonjol lainnya yakni susur sungai Sempor Turi yang menewaskan 10 korban siswi SMP N 1 Turi dengan 3 tersangka. Unjuk rasa Gejayan Memanggil 3 (Menolak UU Omnibus Law) dan penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebanyak 2.365 dengan kerugian materiil sebesar Rp 1.006.253.500. korban meninggal dunia sebanyak 169, luka berat 1 dan luka ringan 2.854. "Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas berupa pemberian surat tilang sebanyak 31.915 dan teguran sebanyak 89.702," ujarnya.

Operasi kepolisian yang telah dilaksanakan selama semester I tahun 2020 ini sebanyak 6 operasi yaitu Bina Kusuma Progo, Curat Progo, Aman Nusa Progo (masih berlangsung), Keselamatan Progo, Pekat Progo dan Ketupat Progo. []

Baca Juga:

Berita terkait
Penampakan Pedang Buat Klitih Anak SMP di Yogyakarta
Dua pelajar SMP ditangkap polisi karena membawa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran.
Pelaku Klitih Bawa Celurit Ditangkap di Yogyakarta
Pelaku klitih ditangkap polisi saat akan melakukan balas dendam di Yogyakarta. Pelaku membawa celurit.
Pengendara Jatuh Dikejar Pelaku Klitih di Sleman
Viral di media sosial pengendara terjatuh saat dikejar sejumlah orang yang diduga pelaku klitih di Sleman, Yogyakarta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.