Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pembinaan terhadap 15 pengelola kopi jos. Sebanyak 15 pengelola kopi jos di sepanjang Jalan Mangkubumi terbukti melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan di kopi jos pertama kali mencuat saat akun Twitter @DosenGarisLucu mengunggah sebuah video yang berisi banyak pengunjung duduk berdekatan dan tidak pakai masker. "Yogyakarta, protokol kesehatan sudah diabaikan, Saatnya tarik rem darurat di kota pendidikan," tulis pengunggah memberi narasi dalam video tersebut.
Rata-rata kan yang terpapar Covid-19 umurnya segitu.
Unggahan itu viral. Video yang diunggah pada 20 September 2020 pukul 22.12 WIB hingga kini postingan tersebut sudah dirituit sebanyak 3.981 dan disukai 5.457 orang. Komentar pun beragam. Seperti akun @Buruh Yogyakarta yang menyebut yang disalahkan jangan wisatawan saja. Dia juga menyayangkan pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di media soal Covid-19.
Ada lagi komentar dari akun nabilaselalubnr yang menulis, "kota pendidikan tapi kok orang-orangnyaa kaatak gak terpelajar gitu".
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, terkait video yang viral di media sosial itu, pihaknya telah memanggil 15 pengelola kopi jos. "Mereka baru kami bina dulu," katanya saat dihubungi wartawan, Senin, 21 September 2020.
Dijelaskannya, pemilik usaha baru akan dikenai sanksi jika setelah dibina dan mendapat surat pernyataan. Apabila tidak ada perubahan dalam jangka waktu satu minggu, akan ada pembinaan. "Kalau sudah dibina sampai dua atau tiga kali tetap mengulangi maka akan kami tutup sementara," ujar dia.
Baca Juga:
- Menelusuri Sumber Covid-19 PKL Malioboro Yogyakarta
- Empat Anggota DPRD DIY Positif Terpapar C-19
- Pasar Beringharjo Yogyakarta Sisi Timur Diliburkan
Terkait pembinaan, pihaknya memberi arahan dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan untuk patuh protokol kesehatan. "Seminggu lagi akan kami cek apa sudah menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Menurut Noviar, pelanggar protokol kesehatan rata-rata berusia 20 sampai 30 tahun. Hal ini berbanding lurus dengan penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. "Rata-rata kan yang terpapar Covid-19 umurnya segitu," kata dia.
Pemilik usaha, katanya, diimbau untuk tidak melayani pelanggan yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sebaliknya, yang dilayani hanya orang yang taat protokol kesehatan. "Seharusnya dipilih mana pelanggan yang taat dan tidak," ujarnya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan berasal dari kalangan intelektual. "Rata-rata anak muda SMA dan mahasiswa," imbuhnya. []