Jakarta - Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020. Vanessa terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan bahwa Vanessa Angel datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin, dikutip Tagar pada Rabu, 18 November 2020.
Edwin menuturkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu, mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota.
"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ucapnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti lewat pernyataan tertulis kepada Tagar.
Rika mengatakan, Vanessa Angel diterima di Lapas Wanita Pndok Banbu dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan dikamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14 hari," kata dia.
Vanessa Angel sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax.
- Baca juga: Rey Utami Coba Bunuh Diri di Dalam Penjara
- Baca juga: Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, dalam sidang putusan beberapa waktu lalu. []