Vanessa Angel Menangis Usai Divonis Lima Bulan Penjara

Artis Vanessa Angel resmi di jatuhi hukuman selama lima bulan penjara.
Artis Vanesaa Angel saat mendengarkan vonis di PN Surabaya, Rabu 26 juni 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Tangis artis Vanessa Angel akhirnya pecah di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Vanessa Angel menangis setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purwadi memberikan vonis 5 bulan penjara, Rabu 26 Juni 2019. 

Vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel karena terbukti Melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa dengan dipotong masa tahan.

Vonis terhadap Vanessa lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni enam bulan penjara.

Usai pembacaan vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima vonis tersebut. "Menerima yang mulia," ujar Vanessa Angel di depan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. 

Berita terkait: JPU: Vanessa Mengelak Ada Hubungan Seks

Meski mengaku menerima vonis, Vanessa Angel terlihat terpukul dan langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisha Permatasari. "Shock-lah dia setelah dinyatakan bersalah. Dia kecewa atas putusan itu," ujar Khalishah.

Tak lama kemudian, tangis Vanessa Angel terdengar. Tangisan Vanessa Angel pun menjadi perhatian awak jurnalis yang meliput jalannya sidang

Keluar dari ruang sidang, Vanessa hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Hal senada disampaikan pengacara Vanessa Angel lainnya, Abd Malik.

"Tadi Vanessa sudah tidak kuat melihat fakta hukum. Vanessa ingin bebas," ungkap dia.

Meski divonis 5 bulan penjara, Vanessa dijadwalkan bebas pada Sabtu 29 Juni 2019 nanti. "Vanessa ditahan tanggal 31 Januari 2019. Insya Allah nanti Sabtu akan keluar," tegas dia. []

Berita terkait:

Berita terkait