Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bungkam

Vanessa Angel bungkam usai dituntut enam bulan penjaran oleh jaksa dalam kasus prostitusi online di PN Surabaya
Artis Vanessa Angel menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Garuda PN Surabaya, Senin 17 Juni 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Artis Vanessa Angel bungkam usai dituntut enam bulan penjaran oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 17 Juni 2019.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat coba dicecar awak media usai menjalani sidang tertutup.

JPU Kejati Jatim, Farida Hariani membenarkan Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. "Enam bulan, enggak ada denda," kata pendek.

Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku sangat menyayangkan keputusan jaksa yang menuntut kliennya enam bulan penjara.

"Bagaimana pun juga belum pernah jaksa menuntut bebas, walaupun fakta di persidangan sudah jelas. Tuntutan enam bulan buat kami berat sekali, karena fakta persidangan tidak ada saksi (dari JPU) yang tahu," tegasnya.

Ia mencontohkan saksi Rian Subroto yang sama sekali tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Banyak saksi yang tidak dihadirkan penuntut umum. Hanya satu saksi IT, dan saksi IT yang dari ITS itu juga bohong. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9, ternyata di BAP-nya jam 16," ungkapnya.

Ia menyatakan hanya saksi dari manajemen hotel dan saksi dari pihaknya yang hadir. Ia berharap majelis hakim tidak mengesampingkan kesepakatan di awal persidangan tentang ketidakhadiran saksi.

"Nanti hari Kamis tanggal 20 (Juni) kita akan mengajukan pledoi. Kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim mudah-mudahan Istikharah," harapnya.

Ia pun berharap majelis hakim bisa membebaskan Vanessa Angel dari segala tuntutan.

Akan Melakukan Gugatan MK

Selain akan menyusun pledoi, tim pengacara Vanessa Angel juga berencana akan mengajukan judicial review Undang- undang Pasal 27 Ayat 1 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Abdul Malik mengaku akan ada tim pengacara lain yang akan mengajukan judicial review.

"Kita tunggu putusan ini. Kita akan ajukan gugatan review ke MK. Mungkin Insya Allah ada tim lain," ungkapnya.

Ia mengungkapkan judicial review dilakukan, karena jika Vanessa Angel diputuskan bersalah, maka banyak warga Indonesia yang terancam dipidana karena chat pribadi.

"Memang kalau ini dikatakan bersalah 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chating pribadi akan membuat semua orang jadi terpidana," pungkasnya.[]

Baca juga:



Berita terkait