JPU: Vanessa Mengelak Ada Hubungan Seks

Jaksa tuntut enam bulan penjara Vanessa Angel karena bisa membuktikan.
Artis Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 20 Juni 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Arianto menyebut tuntutan enam bulan penjara kepada Vanessa Angel diberikan karena pihaknya bisa membuktikan Pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.

"Jadi terdakwa dalam tuntutan kami telah mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen atau alat elektronik yang melanggar asusila," sebutnya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 20 Juni 2019 kemarin.

"Dakwaan kami mendakwa dengan dua dakwaan. Yang pertama ITE yang ke dua 296 Jo 55. Dalam hal ini yang kami buktikan pasal pertama," imbuhnya.

Berita sebelumnya: 3 Muncikari Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Selain itu, Novan menganggap Vanessa Angel tidak terlalu kooperatif karena terus mengelak adanya hubungan seks dan sebagainya.

"Dia menggunakan istilah kencan atau mimican. Tapi karena kami menuntut, dengan begitu atas pertimbangan salah satunya faktor muncikari," pungkasnya.

Sidang digelar tertutup kemarin, Vanessa membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan enam bulan penjara.

Vanessa melalui pengacaranya, Milano Lubis menyebut apa yang dituntutkan oleh JPU sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Apalagi sejumlah saksi dari JPU tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, salah satunya saksi Rian Subroto.

"Rian kan tidak dihadirkan, mestinya kan dua-duanya harus hadir. Dimana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada," tegasnya kepada sejumlah wartawan usai persidangan.

"Intinya kita menolak yang dituntutkan jaksa karena menurut kami memang jaksa kemarin menyampaikan bahwa prostitusinya tidak terbukti, terus yag dikenakan itu terbukti yang mentransmisikan (UU ITE)," imbuhnya.

Berita sebelumnya: Feby Febiola Nilai Kasus Vanessa Angel Diada-adakan

Untuk itu, kata dia, pihaknya tadi mendalilkan bahwa mentransmisikan menurut Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 1 baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik serta tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain.

"Karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya, ini mesti dikaji ulang," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim bisa melepaskan Vanessa dari segala macam tuntutan JPU dalam kasus prostitusi online.

"Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," tukasnya.[]

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.