Deretan Serikat Pekerja Tak Ikut Aksi Mogok UU Cipta Kerja

Tak semua serikat pekerja atau buruh ikut hadir dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung hingga 8 Oktober 2020.
Federasi Serikat BUMN. (Tagar/YouTube/Serikat BUMN).

Jakarta - Jutaan buruh atau pekerja turun ke jalan melakukan aksi mogok kerja nasional sejak Selasa, 6 hingga 8 Oktober 2020, menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, tak semua serikat buruh di Indonesia turut hadir, ada beberapa serikat buruh yang menolak ikut rencana tersebut.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang dianggap kontroversial, DPR dan pemerintah kini mendapat kritikan tajam dari masyarakat termasuk buruh dan pekerja karena dianggap kontroversial. Mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai menghilangkan hak-hak dan merugikan para buruh dan pekerja.

Berikut Tagar rangkum deretan serikat pekerja yang tak ikut aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakanUndang-Undang Cipta Kerja.

1. Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN

Konfederasi Serikat Pekerja (KSP) BUMN menyikapi UU Cipt Kerja dengan tidak ikut aksi unjuk rasa. Ketua Umum KSP BUMN, Ahmad Irfan Nasution mengajak seluruh pekerja BUMN agar tidak ikut aksi mogok kerja. 

"Kita tetap harus berikan kinerja terbaik di tengah ancaman resesi ekonomi sebagai dampak pandemi, dan tantangan BUMN sebagai buffer perekonomian nasional untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara kolektif," kata Irfan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Namun, kata Sekretaris Jenderal KSP BUMN, Achmad Yunus, pihaknya tetap tidak setuju dengan UU Cipta Kerja yang dinilai akan lebih berpihak pada perusahaan dan melemahkan pekerja. "Intinya, kami sependapat dengan organisasi yang lain bahwa disahkannya RUU ini menjadi UU mengkonfirmasi bahwa demokrasi kita dibangun dari, untuk, dan oleh kapitalisme," ucapnya.

Gedung DPRGedung DPR di Senayan Jakarta Pusat dijaga aparat kepolisian dan TNI mengantisipasi terjadinya demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. (Foto: Tagar/Dok Ulfa Musriadi)

Terkait pekerja BUMN yang tetap bekerja, kata Achmad, karena masyarakat Indonesia masih membutuhkan kehadiran BUMN terlebih di tengah krisis akibat pandemi. "Saat ini kita harus mengawal dan memastikan BUMN kita betul-betul menjadi buffer perekonomian di tengah ancaman resesi, jadi tetap harus bekerja," ujarnya.

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI)

3. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

4. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)

5. Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI)

Keempat elemen buruh ini menegaskan menolak ikut aski mogok nasional. Sikap tersebut diambil guna memberi kepastian kepada buruh atau pekerja menanggapi sitasi terkini.

Melalui pernyataan resmi yang dibuat oleh Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi pada Senin, 5 Oktoer 2020, keempatnya menyatakan sejumlah hal mengenai RUU Cipta Kerja.

Terkait UU Cipta Kerja, menurut  mereka, sudah melakukan advokasi, seperti kajian kritis, kirim surat massal bersama, lobi-lobi atau audiensi ke pemerintah dan DPR, dan aksi unjuk rasa. Selain itu, keempat serikat buruh tersebut juga terlibat dalam tim tripartit untuk  menyuarakan kritisi soal substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Proses perjuangan tersebut sekarang sudah kita kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh Indonesia," tulis keempat serikat buruh dalam keterangannya.

Namun, pada prinsipnya, serikat buruh tersebut tetap akan mengoreksi dan menolak seluruh kebijakan yang merugikan rakyat khususnya buruh atau pekerja Indonesia. Termasuk soal UU Cipta Kerja. "Soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," ucap mereka.

Terkait tidak ikut dalam aksi mogok kerja, ini lantaran mereka mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir menghantam sektor ekonomi, kesehatan, dan dinilai berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Sementara, alasan lainnya yakni menimbang saran masukan yang berkembang terutama di daerah dan pengurus tingkat perusahaan dengan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih di rumahkan, serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja atau buruh anggota serikat.

Alhasil, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, keempat serikat tersebut tidak mengikuti aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja. "Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang," tutur mereka. []

Berita terkait
Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Rusak Persepsi Investor Asing
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa merusak persepsi investor asing terhadap Indonesia.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Mata PUKAT UGM Yogyakarta
Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 menuai tanggapan banyak pihak. Bagaimana pandangan PUKAT UGM?
Pembelaan Krisdayanti Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja
Krisdayanti ikut mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.