UU Cipta Kerja Soal Bank Tanah, Indef: Perlu Dikaji Lagi

Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai terobosan dalam Omnibus Law Cipta Kerja soal pembentukan bank tanah perlu dikaji kembali.
Ilustrasi Pembangunan. (Foto: Tagar/Unsplash/Porter Raab)

Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai terobosan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja soal pembentukan bank tanah perlu dikaji kembali.

"Jadi ide bank tanah ini perlu dikaji lagi dan membatasi ruang penguasaan aset tanah oleh konglomerat dan investasi asing," kata Bhima saat dihubungi oleh Tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.

Terkait bank tanah, kata Bhima, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah jika bersedia mengkaji kembali aturan tersebut. Seperti porsi lahan untuk kepentingan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperjelas, misalnya 40 persen kemudian reforma agraria 40 persen sisanya untuk keperluan publik lainnya.

"Dengan demikian, tidak ada ruang dari bank tanah ini untuk pembangunan yang sifatnya komersil," ucap Bhima.

Ekonom Indef, Bhima YudhistiraEkonom Indef, Bhima Yudhistira. (Foto: Tagar/twitter.com/Bhima Yudhistira).

Sebab, kata dia, bank tanah sulit untuk memenuhi hak dari masyarakat terkait kebutuhan tanah. Menurut dia, ini karena yang berpotensi menguasai lahan melalui bank tanah adalah pengusaha dan pariwisata.

"Dengan adanya bank tanah justru memunculkan akumulasi tanah untuk kepentingan yang komersil dibandingkan untuk keperluan yang sifatnya publik," ujar Bhima.

Namun, kata Bhima, jika bank tanah ini terus dilanjutkan akan ada dampak yang dirasakan masyarakat ke depannya. "Masyarakat justru akan kesulitan mengakses tanah karena tujuan awal bank tanah adalah pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur," tuturnya.

Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi sorotan masyarakat salah satunya perihal bank tanah. Presiden Joko Widodo berharap dengan adanya bank tanah bisa menjadi solusi dari persoalan pertanahan atau agraria di Indonesia.

"Keberadaan bank tanah  diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020. []

Berita terkait
Menteri ATR/BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR
Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia utamanya di kota besar cenderung sprawling.
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Wakil Parpol, Bukan Wakil Rakyat
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menanggapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan wakil parpol bukan wakil rakyat
Wajah-wajah yang Berada di Balik Omnibus Law UU Cipta Kerja
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap sepak terjang 12 waja- aktor di balik Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu