Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769.
Selain diteken Presiden Jokowi, dokumen UU tersebut ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara.
Saat ini, salinan dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diunggah Pemerintah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), dan dapat diakses publik di laman Setneg.go.id.
Sebelumnya pada pekan lalu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa keberadaaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu jalan reformasi struktural yang ditempuh pemerintah guna memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi dalam video sambutannya di Kumparan Festival UMKM di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Selain itu, Jokowi memastikan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Menurutnya, setelah UU diundangkan, perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK pun sudah tidak diperlukan lagi, karena ke depan hanya diperlukan pendaftaran saja.
Mantan Wali Kota Solo itu juga menyebut, peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bagi UMKM juga dipangkas dalam UU Cipta Kerja.
- Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Solusi Utama Dongkrak Ekonomi
- Baca juga: Polisi Tangkap Kompor Demo Omnibus Law Jaringan Medsos
Kemudian, hambatan usaha seperti pungutan liar dalam birokrasi usaha juga dipangkas dengan melakukan penyederhanaan, integrasi, dan adaptasi sistem elekronik. []