Sleman - Belum lama ini, jagat media sosial ramai dibanjiri postingan rekaman closed circuit television CCTV) terkait aksi perampasan disertai kekerasan oleh tiga orang pelaku terhadap tiga korban di toko yang berada di wilayah Godean, Sleman, Yogyakarta. Salah satu pelaku beraksi menggunakan jaket ojek online.
Polsek Godean didampingi Satuan Reskrim Polres Sleman memburu tiga pelaku perampasan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial tersebut. Orang tua korban sebelumnya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jum'at, 29 November 2019.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan karena diduga sebagai pelaku yang ada di video viral tersebut" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi, Rudy Prabowo didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Satu Polisi Eko Haryanto saat jumpa pers di Mapolsek Godean, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut dia dari hasil pemeriksaan, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya hanya sebatas saksi karena tidak ikut dalam aksi tersebut. Terduga pelaku berinisial EP 16 tahun, yang melakuakan kekerasan, sedangkan AD 20 tahun, yang mengambil ponsel.
"Awal mulanya yang memakai jaket ojek online ini meminta uang kepada korban A. Karena tidak punya uang terjadi aksi dorong itu. Lalu pelaku satunya mengambil ponsel dari korban B," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan terduga pelaku yang menggunakan pakaian ojek online tersebut tidak bekerja sebagai driver ojek online, melainkan jaket ojek online milik temannya yang meminjam motor pelaku untuk bekerja.
Terduga pelaku berhasil kami amankan karena diduga sebagai pelaku yang ada di video viral tersebut.
Dia mengatakan setelah ribut dan viral di medsos pelaku sempat mau mengembalikan ponsel yang mereka rampas. Namun, perbuatan dua terduga pelaku tetap tidak akan menghapuskan pidananya.
Menurut dia dari keterangan pelaku kendaraan motor itu memang miliknya, namun dipinjam oleh kawannya yang bekerja sebagai ojek online. Kebetulan jaketnya ditaruh di jok motor. Jadi tidak ada sangkut pautnya (dengan ojek online),"ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada motif tertentu yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Motif tertentu memang belum ada. Karena mereka itu terpengaruh minuman keras juga," katanya.
Atas kasus tersebut, AD dikenakan pasal 365 atas kasus pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjaran. Sementara EP harus wajib lapor karena masih di bawah umur. []
Baca Juga :
- Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
- Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
- Polisi Tangkap 12 Pelajar yang Bikin Gaduh di Kraton