Sleman - Gegara cinta buta membuat pria berinisial HS 28 tahun, warga Kebumen, Jawa Tengah, nekat mencuri uang dan motor milik majikannya sendiri. HS mencuri uang untuk modal bersenang-senang bersama kekasihnya, termasuk check in di hotel.
Pria yang yang bekerja di sebuah toko mebel di wilayah Depok, Sleman ini menggasak harta majikan, Roni Fordaus berupa uang tunai Rp 19 juta, ATM berisi Rp 10 juta dan satu unit kendaraan bermotor. Total kerugian yang dialami majikan Rp 40 juta.
Aksi pencurian tersebut terungkap, korban saat pagi hari mendapati HS tidak ada di toko mebelnya. Sepeda motor juga tidak ada di tempat biasanya. Korban melakukan pengecekan di dalam kantor, sejumlah uang dan kartu ATM yang berada di laci juga telah lenyap. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke polsek terdekat.
Kapolsek Depok Timur Komisatris Polisi Paridal, didampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Polisi Dewo Mahardian membenarkan kejadian itu. Iptu Dewo memimpin penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada karyawan korban yang menghilang bersamaan dengan kejadian itu.
HS ditangkap setelah terbukti menjadi pelaku pencurian toko mebel di Mancasan Kidul Condongcatur, Depok, Sleman. "HS dibekuk oleh petugas karena terbukti mencuri di toko majikannya," kata Paridal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 26 November 2019.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 November 2019. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sehari berikutnya, Kamis, 21 November 2019, pelaku ditangkap di sebuah kamar hotel di Wonosono, Jawa Tengah.
Pelaku langsung kabur ke Wonosobo bersama kekasihnya untuk bersenang-senang.
Menurut dia dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua ponsel, sepeda motor, kartu ATM dan uang sisa hasil curian. "Pelaku yang baru bekerja selama dua bulan ini dipercaya untuk mengurusi mebel. Namun kepercayaan tersebut justru digunakan untuk menguras harta majikan," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memuluskan niat jahatnya pada malam hari. Pelaku masuk ke dalam toko mebel dan langsung menggasak uang tunai Rp 19 juta, ATM berisi uang Rp 10 juta.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor Zuzuki Nex B 3667 SZQ. "Setelah puas mengambil barang-barang yang diinginkan, pelaku langsung kabur ke Wonosobo bersama kekasihnya untuk bersenang-senang," kata dia.
Iptu Dewo Mahardian mengatakan HS mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membelikan ponsel kekasihnya. Bahkan uang tersebut digunakan pelaku untuk chek in di kamar hotel. Hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Yogyakarta dan bersenang bersama kekasihnya.
Usai ngamar bersama pacarnya ini, HS terancam ngamar di balik jeruji besi. Atas perbuatanya HS dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
- Siswa di Kulon Progo Tusuk Guru yang Dicintainya
- Dua Truk Adu Banteng di Kulon Progo