Usai Tabrak Vario, Mobil Hantam Warung Kopi di Aceh, 1 Tewas

Kecelakaan terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan tepatnya di Desa Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Kecelakaan terjadi di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Desa Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis, 26 November 2020. (Foto: Tagar/Dok Satlantas Polres Pidie)

Banda Aceh – Sebuah mobil jenis Mobilio menabrak sepeda motor dan warung kopi serta bengkel di Jalan Banda Aceh–Medan tepatnya di Desa Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh. Akibat insiden tersebut satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Ia benar kejadiannya Kamis, 26 November 2020 sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie, AKP Dede Kurniawan, Jumat, 27 November 2020.

Dede menjelaskan ketika mobil jenis Honda Mobilio dengan nomor poilisi BL 1284 PH yang dikemudikan MK, 62 tahun, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Medan menuju ke Banda Aceh saat itu mobil tiba-tiba hilang kendali hingga menabrak sepeda motor Vario di persimpangan yang hendak menyebrang jalan.

Mobil juga ikut menabrak empat warga yang sedang minum kopi di warung tersebut.

“Pengedara Vario yang ditabrak itu bernama Mariani dan Rusna Abdullah keduanya warga Kembang Tanjong, Pidie,” katanya.

Kemudian tambah Dede setelah menabrak sepeda motor, mobil tersebut juga menabrak dua warung kopi dan satu bengkel beserta sepeda motor yang terparkir di depan warung.

“Mobil juga ikut menabrak empat warga yang sedang minum kopi di warung tersebut,” katanya.

Atas kejadian itu, pengendara sepeda motor bernama Mariani meninggal dunia dan 4 warga yang sedang duduk di warung kopi juga mengalami luka-luka dari ringan hingga berat.

“Yang dibonceng Mariani mengalami luka di kaki kanan, dan 4 warga yang sedang minum kopi juga mengalami luka-luka,” katanya. []

Berita terkait
Seorang Wanita di Aceh Nekat Lompat ke Laut 2 Kali
Seorang wanita dilaporkan nekat melompat ke laut hingga dua kali di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh.
Ini Lokasi Kawasan Tanpa Rokok di Aceh, Sanksi Dipenjara
DPRA tengah menyelesaikan Raqan KTR di Aceh, Sanksinya bisa dipenjara selama tiga hari
Sebentar Lagi Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara
Rancangan qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diatur yang kedapatan merokok di lokasi KTR maka bisa dihukum penjara selama tiga hari.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.