Usai Ketok Omnibus Law Cipta Kerja Gedung DPR Dijual Murah

Usai ketok palu persetujuan Omnibus Law Cipta Kerja dijadikan undang-undang (UU) ada candaan gedung DPR dijual murah.
Gedung DPR dijual murah usai anggotanya sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (foto: viral).

Jakarta - Usai ketok palu persetujuan Omnibus Law Cipta Kerja dijadikan undang-undang (UU), disambut dengan beredarnya guyonan lucu di media sosial, Gedung DPR dijual murah di aplikasi belanja online seharga Rp 5.000 hingga Rp 99.000.

Mengetahui adanya guyonan tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dan Kementerian Keuangan. Ia berharap dengan mencuatnya candaan itu menjadi bagian dari proses pendewasaan masyarakat Indonesia.

Jadi kalau ada yang melakukan informasi semacam itu ya Kementerian Keuangan dan Kepolisian yang silakan menindaklanjuti.

Namun demikian, ia tetap meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas candaan yang menurutnya tak lazim karena sekelas Kompleks Parlemen dibanderol dengan harga tidak masuk akal.

Baca juga: AJI Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Abaikan Aspirasi Publik

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Kan juga enggak lazim, karena ini kan semua BMN (Barang Milik Negara), milik negara. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya ya," ujarnya di Gedung DPR kepada wartawan dikutip Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kendati begitu, hingga kini Indra belum melaporkan si pemasang iklan penjualan gedung DPR kepada polisi, karena keputusan mengenai hal ini juga menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

"Enggak, kami enggak ini tuh (akan melaporkan). Kan bendahara umum negara Kementerian Keuangan, ini semua tercatat. Jadi kalau ada yang melakukan informasi semacam itu ya Kementerian Keuangan dan Kepolisian yang silakan menindaklanjuti," ujar Indra dikutip dari Detik.

Baca juga:  Bola Panas Omnibus Law Cipta Kerja di Tangan Presiden Jokowi

Saat diminta tanggapannya terkait ada ekspresi kekecewaan dalam deskripsi iklan tersebut, dia memilih tidak banyak mengomentari lebih jauh, karena hal wajar apabila ada pro kontra terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Senin, 5 Oktober 2020.

"Yang kecewa barangkali ada, yang mendukung juga ada. Jadi saya enggak mengatakan yang kecewa dan mendukung dan soal itu, tapi jokes kalau gedung DPR dijual itu kan enggak tahu maksudnya apa," ucapnya.

"Jadi silakan tanya saja sama yang beriklan bahwa gedung DPR akan (dijual). Dan sekali lagi itu kembali lagi kepada Kementerian Keuangan, ini semua aset negara kok," ujar dia lagi. []

Berita terkait
Menteri Teten: Omnibus Law UU Cipta Kerja Perkuat UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai UU Cipta Kerja akan memberikan tempat positif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM.
AJI Indonesia: Omnibus Law Mengancam Demokratisasi Penyiaran
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan.
Fahri Hamzah: Omnibus Law Hanya Akan Datangkan Kucing Garong
Fahri Hamzah menilai yang akan datang bukanlah investor tetapi kucing garong karena UU Cipta Kerja berpotensi merusak HAM dan lingkungan.