Kulon Progo - Jajaran Polsek Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta berhasil mengungkap identitas pelaku yang melakukan pencurian di wilayah Jatirejo, Kapanewon Lendah. Aksi pencurian ini tergolong unik sekaligus apes. Pencurian sukses menggondol ponsel, namun motor yang dipakainya tertinggal di sekitar lokasi kejadian.
Apesnya ponsel yang dicuri terjatuh di jalan saat dikejar oleh korban. Apesnya lagi, pencuri yang berinisial YT alias Penceng ini diciduk polisi sehari setelah kejadian.
Baca Juga:
Kapolsek Lendah Ajun Komisaris Polisi Fakhrurodin, mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku pencurian merupakan warga Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur. Sedangkan korbannya bernama Riko Arif Wibowo, 24 tahun, warga Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah.
Menurut Kapolsek, pelaku pencurian meninggalkan motornya merk Satria FU hitam bernomor polisi polisi AA 4163 GY dan melarikan diri karena sang pemilik rumah bangun. Pencuri membawa kabur ponsel dan sejumlah uang milik korban.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami, orang yang diduga pelaku mengarah ke YT alias Penceng, warga Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur.
Pencurian tersebut terjadi saat korban Riko, beristirahat di dalam kamarnya. Memasuki waktu dini hari, Riko terbangun dan sepintas kemudian melihat bayangan seseorang yang masuk kamar. "Saat disapa, pencuri itu melarikan diri," ungkap Fakhrurodin, di Kulon Progo, Minggu, 18 Oktober 2020.
Fakhrurodin mengatakan, setelah menerima Laporan dari korban, pihaknya kemudian segera bergerak melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami, orang yang diduga pelaku mengarah ke YT alias Penceng, warga Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur. Pelaku berhasil kami tangkap dan kemudian kami bawa untuk keperluan pemeriksaan," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan selain motor milik pelaku pencurian, juga ponsel milik korban yang ditemukan di jalan. Ponsel diduga terjatuh atau sengaja dibuang saat dikejar korban. Barang bukti lain uang Rp 100.000 yang diambil pencuri milik korban.
Baca Juga:
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak berwajib, pelaku ternyata bukan amatiran dalam mencuri. Pelaku tercatat residivis dengan tiga kali kasus pencurian. Kepada petugas aksi pencurian dilakukan karena faktor ekonomi.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, saat ini sudah dilakukan penahanan kepada pelaku untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan peradilan. "Iya benar pelaku kami tahan," ujar Jefri. []