Update Covid-19 Aceh, ODP 1.468 Kasus, PDP Tetap

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona (Covid-19) di Aceh semakin hari terus bertambah.
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. (Foto: tudublin.ie)

Banda Aceh - Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona (Covid-19) di Aceh semakin hari terus bertambah. Hal itu sesuai dengan data laporan dari Gugus Tugas kabupaten/kota se Aceh.

Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, jumlah ODP Aceh sampai dengan hari ini, Kamis, 16 April 2020 sudah mencapai 1.468 orang, terjadi penambahan sebanyak 35 kasus dibandingkan data sebelumnya, yakni hanya 1.433 kasus.

“Dari 1.468 jumlah ODP , sebanyak 241 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1.227 orang sisanya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri,” ucap Saifullah dalam keterangannya yang diterima Tagar, Kamis, 16 April 2020.

Sementara untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kata SAG, tidak terjadi penambahan sampai hari ini, masih tetap 58 kasus sama seperti data dua hari sebelumnya.

Dari 1.468 jumlah ODP , sebanyak 241 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1.227 orang sisanya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri.

Dari total 58 PDP tersebut, 4 orang di antaranya sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan di provinsi maupun kabupaten/kota se Aceh. Sedangkan 53 pasien sudah dinyatakan sehat dan dizinkan pulang, dan 1 orang meninggal dunia.

“Sama seperti kemarin, untuk angka pasien positif Covid-19 di Aceh saat ini juga nol. Sebelumnya sempat tercatat 5 orang. 4 telah dinyatakan sembuh, 1 meninggal dunia,” kata Saifullah.

Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa SAG itu juga menyampaikan, menyusul Instruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik guna menghindari Covid-19.

Surat Edaran tersebut sebagai tindaklanjut Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.

Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS. Kecuali karena melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting lainnya.

"Apabila terdapat PNS atau tenaga kontrak melanggar ketentuan dijatuhi sanksi disiplin. PNS diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak diberhentikan," katanya.

Kemudian, lanjut SAG, setiap Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses penjatuhan hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS dan tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut.

“Apabila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasannya yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan,” tutur SAG. []

Berita terkait
Gara-gara Corona, Usaha Pedagang Aceh Lesu
Akibat virus corona, sejumlah pedagang di Aceh mulai lesu karena kurangnya pembeli.
Perjuangan Relawan Corona Aceh Tinggalkan Anak-Suami
Rabiatun Adawiah alias Atun Cecek, wanita, 29 tahun, warga asal Kota Subulussalam, Aceh mendadak viral karena berjuang untuk corona.
Update Corona Aceh, ODP Naik Jadi 1.433, PDP Tetap
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Aceh kembali bertambah, sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) tidak masih tetap.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi