Upaya Kemenag Bantaeng, Cegah Pernikahan Dini

Kementrian Agama Kabupaten Bantaeng melakukan berbagai upaya menyikapi fenomena pernikahan dini yang dianggap wajar masyarakat.
Pernikahan mempelai laki-laki Reski anak SD dan mempelai perempuan Sarmila atau Mia pelajar SMK di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, Kamis 30/8/2018. (Foto: Istimewa)

Bantaeng - Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng melakukan berbagai upaya menyikapi fenomena pernikahan dini yang dianggap wajar oleh masyarakat di sana. Salah satunya dengan kegiatan bimbingan usia pranikah.

Bimbingan usia pranikah di BantaengBimbingan usia pranikah pada 25-29 Juli 2019 di Gedung Muhammadiyah, Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. (Foto: Tagar/ Fitriani Aulia Rizka)

Bimbingan itu pun tidak berlaku sembarangan, karena hanya berlaku bagi pria dan wanita atau calon pengantin yang sebelumnya belum pernah. Selain itu calon pengantin harus memenuhi syarat usia menikah sesuai undang-undang, yaitu 16 tahun wanita dan 19 tahun pria.

"Kalau misalnya calon yang datang ke KUA sudah pernah mengikuti kelas bimbingan usia pranikah, mereka tidak perlu lagi ikut kelas calon pengantin nantinya," ujar Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng Syarief Hidayat Hasibu kepada Tagar, di Jalan Delima Kabupaten Bantaeng, Jumat, 26 Juli 2019.

Dalam bimbingan usia pranikah, calon pengantin nantinya akan mendapatkan materi berbeda-beda disesuaikan dengan tema bimbingan. Misalnya, materi dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, materi terkait undang-undang pernikahan, dan materi tentang rumah tangga dari Kementrian Agama.

Fakta Pernikahan Dini

Pernikahan dini di Bantaeng menurut Syarief tak terelakan. Faktanya, hingga Juni 2019 masih saja ada calon pengantin yang berusia dini yang datang ke KUA Bantaeng.

"Dari Desa Onto, tapi kami sudah tolak. Begitupun dari pengadilan sudah tidak ada dispensasi untuk hal ini," tutur dia.

Penghulu KUA BantaengPenghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng Syarief Hidayat Hasibu di Jalan Delima Kabupaten Bantaeng, Jumat, 26 Juli 2019. (Foto: Tagar/ Fitriani Aulia Rizka)

Tapi, penolakan KUA menurut Syarief tidak serta merta membuat calon pengantin yang berusia dini itu menghentikan langkah untuk menikah. Karena, mereka akan menempuh cara lain.

"Lagi-lagi pernikahan tetap terjadi dengan dasar agama. Ya, kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata dia.

Jadi, menurut Syarief pernikahan dini itu tak lagi soal aturan undang-undang, karena yang paling penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.

"Kalau sadar baik buruknya, maka bisa diminimalisir pernikahan dini itu," ucapnya. []

Baca juga:


Berita terkait