Lima Kurir Sabu 56 Kg di Medan Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap lima kurir narkoba jenis sabu seberat 56 kilogram.
Kelima terdakwa dalam persidangan di PN Medan, Rabu 22 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap lima kurir narkoba jenis sabu seberat 56 kilogram (Kg).

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyebut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kelima terdakwa yakni, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid, 39 tahun, Sunarto alias Narto bin M. Suniyo 47 tahun, Suhairi alias Heri Bin Manjo 42 tahun, dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi 47 tahun.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa," kata ketua majelis hakim Saburilina Ginting, Rabu 22 Januari 2020.

Hal yang memberatkan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, mereka tidak pernah berbuat sesuatu yang dinilai baik, sehingga tidak ada hal yang meringankan.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun.

Usai pembacaan putusan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya seperti tidak puas dengan vonis. Terlihat awak media, kelima terdakwa gelisah saat proses pembacaan putusan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nur Ainun, berdasarkan barang bukti dari para terdakwa ditemukan sebanyak 50 bungkusan, disimpan di dalam dua tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg narkoba jenis sabu.

Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan empat bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg.

Bungkusan berisi sabu milik para terdakwa yang ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Selain itu, ada puluhan bungkus sabu yang sudah berhasil diserahkan terdakwa kepada pembeli. []

Berita terkait
Istri Kedua Hakim PN Medan Diancam Hukuman Mati
Istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, diancam hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Penista Nabi Muhammad Kena Vonis Hukuman Mati
Seorang akademisi, Profesor Junaid Hafeez (33) divonis mati setelah dinyatakan terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan media sosial.
Polisi Ancam Hukuman Tembak Mati Pengedar Narkoba
Kepolisian mengancam pengedar narkoba yang melawan ketika ditangkap ditembak mati.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan