Langkat - Polisi meringkus seorang wanita bernisial WA, 36 tahun, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu 1 Februari 2020.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan semua barang bukti di bawah kompor gas dapur rumahnya.
Wanita yang informasinya sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi ini, diciduk ketika sedang berada di kediamannya. Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat.
"Ya, dia salah satu terduga pengedar sabu yang diincar polisi," katanya, Sabtu 1 Februari 2020.
Saat penangkapan, lanjut AKP Rohmat, petugas berhasil menyita 85 buah plastik kosong yang diduga untuk mengecer sabu. Kemudian dari rumah yang dijadikan lokasi transaksi barang haram itu, polisi juga menyita 1 paket sabu plus alat hisap (bong) yang tersimpan di dalam dapur.
"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan semua barang bukti di bawah kompor gas dapur rumahnya," tuturnya.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BH, 44 tahun. Warga Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang itu, diciduk saat mengendarai sepeda motor. Kuat dugaan, dia baru saja pulang membeli sabu dari rumah pelaku WA.
"Saat ditangkap, pelaku BH ini sempat membuang sabunya, tapi berhasil ditemukan petugas," tuturnya.
Saat ini, pengedar dan pemakai sabu itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat. Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku penyalahgunaan narkotika ini. []