Nomenklatur Upah Minimum Sektoral Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan ada penghapusan nomenklatur upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan soal penghapusan nomenklatur upah minimum sektoral dalam UU Cipta Kerja. (Foto: dok.Tagar)

Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memastikan, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja melarang perusahaan mengurangi upah buruh yang telanjur diberikan lebih tinggi, sebelum nomenklatur upah minimum sektoral dihapus dalam UU sapu jagat tersebut. 

"Saya pastikan nomenklatur (upah minimum sektoral) kami hapus. Tapi kami tambah di aturan peralihan, bagi pekerja yang sudah menerima lebih tinggi dari upah minimum kabupaten atau kota, perusahaan dilarang membayar kurang dari upah minimum yang telah dia kemukakan," kata Supratman dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf, di salah satu tv swasta, Jakarta, Selasa malam, 20 Oktober 2020. 

Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus.

Supratman menjelaskan, nomenklatur upah minimum sektoral dalam pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dihapuskan dengan UU Cipta Kerja. 

Baca juga: KASBI, KPA, dan YLBHI Kompak Minta Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Sehingga, yang dikenal di Indonesia setelah berlakunya UU Cipta Kerja hanya upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota. 

Namun, UU Cipta Kerja menyebutkan di pasal selanjutnya (pasal 88E) bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah, GMNI: Presiden Jokowi Disetir Oligarki

Lebih lanjut kata dia, seluruh fraksi di panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DPR RI bersama pemerintah pada rapat Panja, Minggu, 27 September 2020 itu menyepakati hal tersebut. 

Dia menambahkan, walaupun nomenklatur Upah Minimum Sektoral sudah tidak ada dalam UU Cipta Kerja namun pengurangan upah buruh tidak boleh terjadi setelah berlakunya UU Omnibus Law tersebut. 

"Artinya, upah minimum sektoral tetap ada di dalam UU Cipta Kerja. Sekalipun nomenklaturnya kami hapus," kata Supratman. []

Berita terkait
Kritik UU Cipta Kerja Bisa Memiliki Implementasi Positif
Johnny G Plate mengatakan kritik dari masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja bisa berdampak baik terhadap pelaksanaannya.
Bamsoet Minta Pemerintah Bahas Regulasi Turunan UU Ciptaker
Bamsoet meminta agar Pemerintah segera mengajak pihak-pihak berkompeten untuk membahas regulasi turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Suasana Demo Tolak UU Cipta Kerja di UGM Yogyakarta
ARB kembali ke jalan di Bundaran UGM Yogyakarta bertepatan enam tahun pemerintahan Jokowi - Maruf Amin. Begini suasana di lokasi aksi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.