DPR Desak Ida Fauziyah Jamin Realisasi Subsidi Gaji

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas program subsidi upah senilai Rp 600.000 dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak \\'omnibus law\\' draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/foc)

Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas program subsidi upah senilai Rp 600.000 dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 26 Agustus 2020.

Salah kesimpulan RDP adalah desakan DPR terhadap Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin realisasi program bagi pekerja atau buruh yang berpendapatan di bawah Rp 5.000.000 tersebut.

"Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI menjamin realisasi bantuan subsidi upah bagi peserta yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar yang menjadi pimpinan RDP.

Tak hanya pekerja atau buruh, Komisi IX DPR juga meminta Ida Fauziah untuk memperhatikan nasib pekerja informal yang belum mendapatkan subsidi bantuan dari pemerintah.

"Menurut saya, itu gimana permerintah dalam hal ini kita amanhi Bu Menteri mencari peluang anggaran, yang dialokasikan untuk pekerja informal yang jumlahnya 70,4 juta orang di Indonesia ini," ujar Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.

Adapun kesimpulan RDP antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan DPR antara lain sebagai berikut.

1. Komisi IX DPR RI menerima penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan memperhatikan dan mencari solusi untuk pekerja yang tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bukan penerima upah dengan memperhatikan prinsip keadilan.

2. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI menjamin realisasi bantuan subsidi upah bagi peserta yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Komisi IX DPR mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang mendapatkan bantuan sosial lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami betul kesimpulan RDP bersama DPR. Ia berharap program subsidi upah senilai Rp 600.000 dapat memberi manfaat bagi pekerja atau buruh yang menerimanya.

"Mudah-mudahan program subsidi upah/gaji memberi manfaat dan mudah-mudahan bisa menambah dan akan menjadikan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik," ucap Ida Fauziyah.

Rencananya, subsidi upah bagi pekerja atau buruh mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Menurut dia kenapa hingga saat ini belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami check list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata dia.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020.

Pekerja atau buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," tuturnya. []

Berita terkait
DPR Minta Subsidi upah Pekerja Tak Diskriminatif
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah agar tidak diskriminatif dalam pemberian subsidi upah ke pekerja swasta.
Erick Thohir: Pekerja Dapat Stimulus Gaji Rp600 Ribu
Erick Thohir mengatakan besaran stimulus yang bakal diberikan kepada pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta adalah Rp 600.000.
Ini Syarat Menerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah mengalokasikan dana tidak kurang dari Rp 33,1 triliun dengan target 13,8 juta pekerja penerima subsidi gaji
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.