UN 2021 Dihapus, Nadiem Makarim Sampaikan 9 Poin Penting

Mendikbud Nadiem Makarim resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Instagram/nadiemmakarim)

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim resmi memberlakukan penghapusan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. Keputusan itu diambil menyusul keadaan darurat di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.

Nadiem Makarim menandatangani Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) yang menjadi landasan hukum kebijakan tersebut, tertanggal 1 Februari 2021.

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud," dikutip Tagar pada Kamis, 4 Februari 2021.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan penghapusan pelaksanaan UN 2021.

Sebanyak 9 poin maklumat, disampaikan Mendikbud sebagai berikut:

  1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya; (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai drngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan (a) kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3, (b) ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan; (c) ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan sebagaimana angka 4; (d) peserta ujian merupakan peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian kesetaraan pada data pokok pendidikan, (e) hasil ujian tingkat satuan pendidika kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.
  7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk lainnya; (b) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yangbermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (a) dilaksananakan sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; (b) Pusat Dsta dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
  9. Ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. []
Berita terkait
Cegah Intoleransi di Sekolah, Ini Langkah Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku pihaknya di Kemendikbud akan terus berupaya menghalau praktek intoleransi di lingkungan sekolah.
Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?
Meminta siswi non-muslim di salah satu SMKN Kota Padang untuk berkerudung disesalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mendikbud: Sekolah di 3T Bisa Segera Pembelajaran Tatap Muka
Mendikbud, Nadiem Makarim mendorong sekolah yang berada di daerah Terdepan,Terluar dan Tertinggal (3T) agar sekolah tatap muka.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi