Cegah Intoleransi di Sekolah, Ini Langkah Kemendikbud

Mendikbud Nadiem Makarim mengaku pihaknya di Kemendikbud akan terus berupaya menghalau praktek intoleransi di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Tagar/Kemendikbud)

Jakarta - Merespons aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku pihaknya di Kemendikbud akan terus berupaya menghalau praktek intoleransi di lingkungan sekolah.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), sekaligus membuka hotline pencegahan tindak intoleransi di sekolah. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan serupa.

Saya meminta Pemda sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat

"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktek-praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif, berdasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem dikutip dari akun Instagram pribadi miliknya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari 2021.

Selanjutnya, dia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah setempat yang merespons aturan tersebut.

"Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Kemudian, dia menuturnya, dirinya telah meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menerapkan aturan intoleransi itu.

"Saya meminta Pemda sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan," tuturnya.

Lantas Nadiem membeberkan aturan perundang-undangan yang dilanggar atas aturan menggunakan jilbab itu, yakni pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.

Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Pada Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lanjut dia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

"Sehingga, bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan. Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ucap Nadiem.[]

Berita terkait
Ternyata Ada 46 Siswi Dipaksa Berjilbab di SMKN 2 Padang
Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab.
Siswi SMK Disuruh Berkerudung di Padang, Respon Kemendikbud?
Meminta siswi non-muslim di salah satu SMKN Kota Padang untuk berkerudung disesalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Viral Siswi Non Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf
Kepala SMK Negeri 2 Kota Padang, Rusmadi langsung meminta maaf karena sekolahnya memaksa siswi nonmuslim memakai hijab.