Bantul – Kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mendapat kritikan. Sebelumnya penghapusan Ujian Nasional (UN), kali ini terkait kebijakan Merdeka Belajar bertajuk Kampus Merdeka.
Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bidang Kerja Sama dan Internasional, Achmad Nurmandi mengatakan beberapa poin dalam kebijakan Merdeka Belajar tersebut dirasa kurang matang. Setidaknya ada dua alasan.
Pertama, mengenai pembukaan program studi (prodi) baru di kampus. Perguruan tinggi harus melalui pertimbangan yang matang ketika akan membuka prodi baru. Salah satu pertimbangannya yakni prodi baru tersebut akan berkualitas atau tidak.
“Mungkin bagi universitas baru membuka prodi merupakan peluang yang besar untuk menjaring mahasiswa baru masuk. Namun bagi UMY yang sekarang telah menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) besar, sangat mempertimbangkan tujuan dan potensi ke depan ketika akan membuka program studi baru,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Senin 27 Januari 2020.
Nurmadi berharap ketika UMY membuka prodi baru sudah dipertimbangkan dengan matang agar nantinya menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti yang disampaikan Nadiem Makarim.
Kedua, mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum. Ia mengungkapkan Nadiem belum begitu paham terkait hal ini. "Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama," ucapnya.
Kebijakan merdeka belajar yang diberi tajuk Kampus Merdeka tersebut terdiri dari beberapa poin. Yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka prodi baru. Kemudian program akreditasi akan bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat.
Hanya terlalu berfokus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi agar PTN maupun PTS mendapatkan hak yang sama.
Selanjutnya, Kemendikbud akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Kemudian, Kemendikbud akan memberikan hak magang tiga semester kepada mahasiswa di luar program studi.
Nurmadi menambahkan terkait poin sistem akreditasi perguruan tinggi, UMY tidak terlalu keberatan. Menurutnya perguruan tinggi juga akan dipermudah dengan ditetapkannya pengajuan akreditasi prodi yang dapat dilakukan kapan pun.
Nurmadi juga menanggapi dengan baik terkait poin hak magang tiga semester di luar program studi. Sebab UMY telah menerapkan program ini seperti memberikan mata kuliah pilihan di luar program studi, seperti magang, pengabdian masyarakat, dan pertukaran pelajar.
Dia mengatakan UMY juga membebaskan mahasiswanya untuk mengambil bobot Satuan Kredit Semester (SKS) dengan minimal bobot sesuai dengan kebijakan prodi masing masing agar memberikan kebebasan mahasiswanya untuk mengikuti program kampus lain.
Harapannya selama belajar di UMY, mahasiswa mendapatkan pegalaman baru dengan terjun langsung di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja. "Sehingga ketika mahasiswa keluar dari UMY sudah siap dengan realita kehidupan yang sebenarnya," ujarnya. []
Baca Juga:
- Prioritas Nadiem Makarim Soal Penanganan Banjir
- Dukung Ide Nadiem Makarim, DPR: UN Perusak Bangsa
- Menteri Malaysia Puji Nadiem Makarim Hapus UN