UMK 2020 Kota Yogyakarta Rp 2.004.000, Tahun Depan Berapa?

UMK Kota Yogyakarta tertinggi di DIY, UMK 2020 saja Rp 2.004.000, lebih tinggi UMP 2021 yang baru ditetapkan. Kira-kira UMK 2021 berapa?
Ilustrasi upah buruh (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu dari beberapa provinsi yang memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Langkah berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa tidak ada kenaikan UMP, setidaknya sama dengan UMP 2020.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021. “Belum kami tetapkan. Masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan DPKo (Dewan Pengupahan Kota) pada Rabu besok (4 November),” jelas Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Trenggono saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2020.

Menurut dia, untuk kota/kabupaten memang masih diberi waktu hingga 19 November mendatang untuk menetapkan UMK mereka masing-masing. Nantinya DPKo yang akan membahas dan kemudian Wali Kota Yogyakarta yang akan menetapkannya.

“Kami sudah menerima SE (Surat Edaran) Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan tidak ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Tapi SE itu kan prinsipnya hanya patokan, DPKo yang membahas, yang menetapkan wali kota,” tuturnya.

Kami mendasarkan pada UMP dahulu sebelum UMK ditetapkan. Kalau UMK Kota Yogyakarta sekarang saja sudah melebihi UMP tahun 2021 kok.

Menurut dia, untuk tahun 2020 ini UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000. Sejatinya angka itu sudah berada di atas angka UMP yang baru saja ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Gubernur memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan Rp 68.000 setara sebesar 3,54 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020.

“Kami mendasarkan pada UMP dahulu sebelum UMK ditetapkan. Kalau UMK Kota Yogyakarta sekarang saja sudah melebihi UMP tahun 2021 kok,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dalam rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota, jelasnya, semua hal yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK akan diperhatikan. Beberapa pertimbangan itu misalnya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak (KLH).

Menurutnya, SE dari Menteri Tenaga Kerja sejatinya bukan sebuah dasar hukum atau keharusan. Sehingga UMP itu dibuat sebagai batasan minimal penentuan UMK masing-masing kota/kabupaten. “Nah, saat pandemi seperti ini nanti juga jadi bahan pertimbangan dalam koordinasi dengan DPKo. Termasuk adanya empat item baru dalam penentuan KHL karena dibuat selama pandemi ini terjadi. Item-item itu nanti juga masuk dalam pertimbangan,” paparnya.

Baca Juga:

Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi menetapkan UMP 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam membuat surat keputusan tersebut, Gubernur DIY mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan pemerintah yang didalamnya ada akademisi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa ada beberapa alasan UMP DIY tahun 2021 naik. Alasannya, saat ini pandemi membuat dua pihak kesulitan ekonomi baik pengusaha karena daya beli berkurang. Di sisi lain buruh perlu ada kenaikan karena biaya hidup bertambah. Maka Dewan Pengupahan Daerah menyepakati kenaikan dengan sejumlah opsi. Seperti kenaikan sebesar inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Jika dijumlahkan kenaikannya 3,3 persen.

Baca Juga:

“Apindo sudah menyepakati. Buruh sebenarnya sepakat, namun masih ada permintaaan barangkali Gubernur DIY bisa menambahkan kenaikan lebih dari 3,3 persen, misalnya bulat 4 persen,” sambung Sekda DIY.

Adapun rekomendasi kenaikan UMP tersebut kemudian Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan ke Gubernur DIY. “Akhirnya Pak Gubernur Sri Sultan HB X memutuskan kenaikan UMP 2021 dibandingkan UMP 2020 ada kenaikan 3,54 persen. Jadi lebih tinggi dari 3,3 persen tapi tidak genap 4 persen,” tandas dia. []

Berita terkait
Inisiasi UMP Naik, Buruh Jawa Tengah Angkat Topi ke Ganjar
Angkat topi dari serikat buruh Jawa Tengah buat Gubernur Ganjar Pranowo yang berani menginisiasi kenaikan UMP 2021.
Said Iqbal: Ida Fauziyah Ngawur dalam Memutuskan UMP
Said Iqbal menilai keputusan Ida Fauziyah yang memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun 2021 sebagai tindakan yang ngawur.
Beda Respon Dua Serikat Buruh di Jatim Soal Kenaikan UMP
Keputusan Gubernur Jatim menaikkan UMP ditanggapi berbeda dua serikat buruh terbesar yakni KSPI dan SPSI. Ada yang menerima, masih mengkaji.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi