Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun 2021 sebagai tindakan yang tak berdasar alias ngawur.
Menurutnya keputusan itu bisa merugikan para buruh. Sementara, Ida beranggapan saat ini kondisi ekonomi nasional tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Ini Menteri 'ngawur'. Ga ngerti masalah dia generalisir anggota kami di KSPI masih banyak yang produksi. Di sektor metal, otomotif, logam, energi, kimia, farmasi, kesehatan, sebagian perbankan, itu tetap masih operasi," kata Said dalam sesi wawancara bersama TagarTV, yang dikutip Tagar, Senin, 2 November 2020.
Baca juga: Beda Respon Dua Serikat Buruh di Jatim Soal Kenaikan UMP
Said membandingkan keputusan tersebut dengan beberapa langkah yang diambil pada pemerintahan Jokowi saat menghadapi krisis sebelumnya. Baginya keputusan Ida Fauziyah tersebut sangat merugikan dibanding dengan kondisi yang pernah dialami Indonesia.
"Waktu itu krisis moneter, kemudian krisis ekonomi, kalau sekarang Covid-19, kemudian jadi resesi ekonomi kuartal 1 tahun 2020 inikalau ga salah -5,79% pertumbuhan ekonomi. Kuartal dua -0,29% kuartal tiga diperkirakan minus 2-3,1 %. Ini kan totalnya -8%," ucap Said.
Said menilai, keputusan Ida Fauziyah tak tepat karena menyamaratakan seluruh perusahaan dan bidang industri.
"Setengah minusnya tahun 98. Wajar kalau kita minta kenaikan sekitar 8%. itu bagi perusahaan atau daerah yang mampu. Daerah yang ga mampu atau jenis industri yg ga bisa bisa jadi 5%, bisa aja 7%, dirundingkan, didialogkan di dewan daerah," ujarnya.
Selain itu, Pembina Gerakan Massa Buruh dan Solidaritas Buruh Pelabuhan Indonesia Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah fair, karena ada juga perusahaan-perusahaan yang dalam catatannya tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Respons Buruh Yogyakarta soal UMP DIY 2021 Naik Rp 68.000
Dia menyarankan Ida Fauziyah jangan menyamaratakan pukulan pandemi di sektor usaha. Irma tegaskan sekali lagi, tidak semua perusahaan mengalami guncangan akibat wabah menular tersebut. Oleh sebab itu, ada juga buruh yang berhak menerima kenaikan upah minimum regional (UMR) 2021.
"Seperti misalnya makanan dan beberapa perusahaan-perusahaan yang memang tidak terdampak ya, seharusnya tidak dipukul rata, tidak digeneralisir oleh pemerintah. Ini juga enggak fair," kata Irma, tayang di kanal YouTube Tagar TV, dilihat Senin, 2 November 2020.
Politisi nonaktif Partai NasDem itu mengharapkan, pemerintah sebaiknya memperbaiki catatan, untuk mengupayakan kenaikan UMR para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak krisis ekonomi ini. []