Kata Sekda soal SK Gubernur UMP DIY 2021 Naik Rp 68.000

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan SK Penetapan UMP 2021 naik Rp 68.000. Sekda menyebut kenaikan sudah kesepakatan tripartit.
Ilustrasi gaji (Foto: Pixabay)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan Rp 68.000 setara sebesar 3,54 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi menetapkan UMP 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam membuat surat keputusan tersebut, Gubernur DIY mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan pemerintah yang di dalamnya ada akamdemisi.

"Awalnya mengacu SE Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan agar kepala daerah untuk upah buruh atau UMP 2021 tidak berubah dari UMP 2020. Namun pada perkembangannya saat ada pembicaraannya di Dewan Pengupahan Daerah menyepakati ada kenaikan," kata Sekda, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga:

Menurut Sekda, ada beberapa alasan UMP DIY 2021 naik. Alasannya, saat ini pandemi membuat dua pihak kesulitan ekonomi baik pengusaha karena daya beli berkurang. Di sisi lain buruh perlu ada kenaikan karena biaya hidup bertambah. Maka Dewan Penupahan Daerah menyepakati kenaikan dengan ada dua opsi.

Apindo sudah menyepakati. Buruh sebenarnya sepakat, namun masih ada permintaaan barangkali Gubernnur DIY bisa menambahkan kenaikan lebih dari 3,3 persen.

Opsi pertama, ada kenaikan sebesar inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Jika dijumlahkan kenaikannya 3,3 persen. "Apindo sudah menyepakati. Buruh sebenarnya sepakat, namun masih ada permintaaan barangkali Gubernnur DIY bisa menambahkan kenaikan lebih dari 3,3 persen, misalnya bulat 4 persen," ungkapnya.

Menurut Sekda, rekomendasi kenaikan UMP tersbeut kemudian Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan ke Gubernur DIY. "Akhirnya Pak Gubernur Sri Sultan HB X memutuskan kenaikan UMP 2021 dibandingkan UMP 2020 ada kenaikan 3,54 persen. Jadi lebih tinggi dari 3,3 persen rapi tidak genap 4 persen," ungkapnya.

Pria akrab yang disapa Aji ini mengungkapkan, dengan kenaikan UMP ini harapannya bisa mendongkrak perekonomian di DIY. "Karena ini akan mendorong daya beli masyarakat meski kenaikan tidak signifikan," ujarnya.

Baca Juga:

Mantan Kepala Disdikpora DIY ini mengatakan, sebagian besar provinsi di Indonesia dalam penetapan UMP ini merujuk pada Surat Edaran Menteri atau upah sama dengan tahun 2020. "Yang saya ketahui, kenaikan UMP ada di Jawa Tengah ada kenaikan 3,2 persen. Kalau Yogyakarta 3,54 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut Aji juga merespons sikap buruh yang masih menolak dengan kenaikan UMP DIY 2021. "Sekarang ini tidak lagi ada perubahan tetapi yang saat ini paling penting mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur ini ke kalangan pekerja dan pengssuaha supaya semua bisa menjalankan sebaiknya, termasuk sosialisaisi ke kabupaten/kota untuk bisa menetapkan UMK," jelasnya. []

Berita terkait
Beda Respon Dua Serikat Buruh di Jatim Soal Kenaikan UMP
Keputusan Gubernur Jatim menaikkan UMP ditanggapi berbeda dua serikat buruh terbesar yakni KSPI dan SPSI. Ada yang menerima, masih mengkaji.
Pertimbangan Khofifah Menaikkan UMP Jatim Rp 100 Ribu
Khofifah memilih tidak mengikuti SE Menaker dengan menaikkan besaran UMP di Jawa Timur. Kenaikkan UMP sudah berdasarkan pertimbangan.
UMP Sumatera Barat 2021 Tidak Naik, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.