Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan Rp 68.000 setara sebesar 3,54 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi menetapkan UMP 2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Dalam membuat surat keputusan tersebut, Gubernur DIY mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha dan pemerintah yang di dalamnya ada akamdemisi.
"Awalnya mengacu SE Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan agar kepala daerah untuk upah buruh atau UMP 2021 tidak berubah dari UMP 2020. Namun pada perkembangannya saat ada pembicaraannya di Dewan Pengupahan Daerah menyepakati ada kenaikan," kata Sekda, Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga:
Menurut Sekda, ada beberapa alasan UMP DIY 2021 naik. Alasannya, saat ini pandemi membuat dua pihak kesulitan ekonomi baik pengusaha karena daya beli berkurang. Di sisi lain buruh perlu ada kenaikan karena biaya hidup bertambah. Maka Dewan Penupahan Daerah menyepakati kenaikan dengan ada dua opsi.
Apindo sudah menyepakati. Buruh sebenarnya sepakat, namun masih ada permintaaan barangkali Gubernnur DIY bisa menambahkan kenaikan lebih dari 3,3 persen.
Opsi pertama, ada kenaikan sebesar inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Jika dijumlahkan kenaikannya 3,3 persen. "Apindo sudah menyepakati. Buruh sebenarnya sepakat, namun masih ada permintaaan barangkali Gubernnur DIY bisa menambahkan kenaikan lebih dari 3,3 persen, misalnya bulat 4 persen," ungkapnya.
Menurut Sekda, rekomendasi kenaikan UMP tersbeut kemudian Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan ke Gubernur DIY. "Akhirnya Pak Gubernur Sri Sultan HB X memutuskan kenaikan UMP 2021 dibandingkan UMP 2020 ada kenaikan 3,54 persen. Jadi lebih tinggi dari 3,3 persen rapi tidak genap 4 persen," ungkapnya.
Pria akrab yang disapa Aji ini mengungkapkan, dengan kenaikan UMP ini harapannya bisa mendongkrak perekonomian di DIY. "Karena ini akan mendorong daya beli masyarakat meski kenaikan tidak signifikan," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Kepala Disdikpora DIY ini mengatakan, sebagian besar provinsi di Indonesia dalam penetapan UMP ini merujuk pada Surat Edaran Menteri atau upah sama dengan tahun 2020. "Yang saya ketahui, kenaikan UMP ada di Jawa Tengah ada kenaikan 3,2 persen. Kalau Yogyakarta 3,54 persen," ungkapnya.
Lebih lanjut Aji juga merespons sikap buruh yang masih menolak dengan kenaikan UMP DIY 2021. "Sekarang ini tidak lagi ada perubahan tetapi yang saat ini paling penting mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur ini ke kalangan pekerja dan pengssuaha supaya semua bisa menjalankan sebaiknya, termasuk sosialisaisi ke kabupaten/kota untuk bisa menetapkan UMK," jelasnya. []