Ujung Nasib Tiga Anak Pelaku Perundungan Audrey

Ujung nasib tiga anak pelaku perundungan Audrey siswi SMP di Pontianak.
Ujung nasib tiga anak pelaku perundungan Audrey siswi SMP di Pontianak. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Polresta Pontianak telah menetapkan siswi SMA berinisial FZ (17), TR (17) dan NB sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Audrey (14) siswi SMP yang dianiaya pelaku pada 29 Maret 2019, hingga masuk rumah sakit.

Dalam kasus ini Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, serta hasil rekam medis Rumah Sakit Mitra Medika Pontianak.

Ketiga terangka terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi. Ketiga tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Mitra Medika," ungkap Kombes Pol M Anwar Nasir kepada wartawan, Rabu 10 April 2019.

Penganiayaan terhadap Audrey sampai-sampai melahirkan sebuah petisi online yang berisikan tuntutan, mendesak polisi untuk menghukum para pelaku pengeroyokan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Hingga Jumat (12/4) sore, pantauan Tagar News, petisi tersebut telah ditandatangani 4 juta orang.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Penetapan usia minimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik di berbagai negara.

Menurut Hamdan Zoelva, usia 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia.

"Karenanya, batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat (2) UUD 1945," jelasnya.

Pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea membahas soal hukuman bagi terduga pelaku pengeroyokan Audrey.

Hal itu ia ungkap, Rabu (10/4), di kanal YouTube resmi yang ia kelola. Dalam video tersebut Hotman membahas soal undang-undang terhadap kebijakan peradilan bagi anak dibawah umur.

Hotman menjelaskan, peradilan untuk anak dibawah umur sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Termasuk soal perdamaian, yang disebut Kesepakatan Diversi, antara keluarga korban dan pelaku yang bisa dilakukan sesuai pasal 10.

"Disebutkan di sini, itulah namanya di sini disebut di pasal 10, namanya Kesepakatan Diversi. Kesepakatan Diversi itu adalah kesepakatan dimana keluarga korban dan si keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai," jelas Hotman Paris.

Bahkan, lebih lanjut ia menerangkan, apabila terduga pelaku memang secara terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Audrey hingga menyebabkan luka-luka, atau bahkan jika dugaan pelecehan terhadap siswi SMP ini terbukti benar, tentu saja bisa diadili dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)." tegas Hotman.

Hotman Paris melanjutkan, jika memang terduga pelaku terbukti benar melakukan pengeroyokan dan melecehkan hingga menyebabkan Audrey luka-luka, penyelidikan harus segera dimulai.

"Segera penyelidikan dimulai, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan. Kira-kira begitu," tutup Hotman. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura