Uji Coba Semi Pedestrian Malioboro Yogyakarta Sukses

Uji coba semi pedestrian Malioboro berlangsung sukses. Tidak kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan itu, kecuali Trans Jogja.
Uji coba semi pedestrian Malioboro berlangsung sukses, Selasa, 19 November 2019. Kendaraan bermotor dilarang melintas. Tampak orang-orang bersepeda santai di jalan tersebut. (Foto: Tagar/Aji Shofwan Ashari)

Yogyakarta - Uji coba semi pedestrian di Malioboro digelar Selasa, 19 November 2019. Petugas kepolisian Yogyakarta bersama sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terlihat mengalihkan arus lalu lintas yang terpantau normal.

Pantauan Tagar dari atas Taman Parkir Abu Bakar Ali, lalu lintas jalan Mataram dan jalan Pasar Kembang terpantau cukup lancar dan rapi. Akses jalan menuju Malioboro ditutup dengan ditempeli tulisan kendaraan bermotor dilarang masuk. Hanya transportasi umum seperti Trans Jogja, mobil kebersihan, becak kayuh dan andong.

Beberapa sirip ruas Jalan Malioboro pun ditutup sebagian; seperti Jalan Sosrowijawan, Jalan Dagen, Jalan Perwakilan. Tinggal sepenggal jalan di tengah yang hanya diperuntukkan bagi pejalan dan pesepeda. Selain itu juga, para pedagang kali lima (PKL) pun terlihat banyak yang menjajakan dagangannya layaknya hari biasa.

Sementara itu untuk pengunjung atau wisatawan yang membawa kendaraan pribadi bisa memarkirkan mobil atau motor di beberapa kantong parkir. Beberapa di antaranya di Taman Parkir Abubakar Ali dan basement Malioboro Mall.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan saat ini masih dalam rangka uji coba mewujudkan Malioboro sebagaai kasawan semi pedestrian. Uji coba semi pedestrian Malioboro ini, bulan depan dimungkinkan akan dilakukan lagi jika tidak ada masalah seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DIY Sigit Sapto Raharjo kemarin.

Untuk mengetahui perilakunya kemudian mengatur manajemen lalu lintasnya.

"Kita masih uji coba pedestrian. Uji coba bisa dilakukan kapan saja untuk mengambil data perilaku lalu lintas," kata Agus saat ditemui di Kepatihan, Selasa, 19 November 2019.

Agus mengatakan Dishub melakukan penutupan karena rencananya Pemda DIY ingin mewujudkan Malioboro bebas kendaraan bermotor. "Dishub yang mengelola lalu lintasnya. Untuk mengetahui perilakunya kemudian mengatur manajemen lalu lintasnya," ungkapnya.

Menurut dia saat ini uji coba digunakan untuk mengambil dasar pengambilan kebijakan. Sosialisasi dan pemberitahuan sudah dilakukan kepada masyarakat. "Sosialisasi dan pemberitahuan terus menurus dilakukan. Bahkan juga dilakukan sosialisasi langsung ke masyarakat bersama UPT (Unit Pelaksana Teknis) Malioboro memakai banner maupun lewat media sosial," ujarnya.

Muttaqin 25 tahun, seorang mahasiswa yang memang niat ke Malioboro menyatakan kegembiraannya karena jalannya bebas dari kebisingan kendaraan. "Malioboro hari ini enak, tidak ada kendaraan bermotor jadi tidak bising, apalagi hawanya semilir begini, adem," katanya saat ditemui di Jalan Malioboro.

Meski mendapat respon positif dari wisatawan dan warga, penutupan ruas Jalan Malioboro belum bisa dijadikan kebijakan. Dishub masih menunggu hasil data dari pantauan pelaksanaan Selasa Pon hari ini untuk uji coba saat ini. Kemungkinan pada Selasa Pon mendatang akan dilakukan uji coba lagi. []

Baca Juga:

Berita terkait
Besok Jalan Malioboro Yogyakarta Ditutup 12 Jam
Malioboro tidak hanya ditutup saat Selasa Wage. Besok saat Selasa Pon juga diujicobakan ditutup atau bebas kendaraan bermotor.
Pahlawan Kebersihan Siber.Kom Malioboro Diluncurkan
Sistem kebersihan berbasis komunitas diluncurkan di Malioboro. Mereka dengan sukarela memungut sampah di kawasan yang menjadi ikon Yogyakarta.
Beragam Batik Nusantara Dijual di Malioboro Yogyakarta
Yogyakarta dikenal sebagai salah satu pusat produsen batik di Indonesia. Sejumlah perajin batik tradisional masih eksis.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara