Jakarta -Sebanyak 298 anggota DPR atau 50,26 persen merupakan petahana, sementara 286 orang atau 49,74 persen orang baru. Bagi mereka yang tidak lagi menjabat akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup dan tunjangan hari tua.
Sejumlah 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menjabat usai dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Saat ini menjadi anggota DPR menjadi suatu profesi yang banyak diperebutkan. Besarnya gaji yang diperoleh serta tunjangan-tunjangan lainnya cukup menggiurkan.
Sesuai Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, anggota legislatif yang sudah tidak menjabat juga akan mendapat uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Besaran Uang Pensiun Mantan Anggota DPR
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, menyebut uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.
Dengan rincian, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap/pernah menjabat ketua, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua mendapat uang pensiun sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Sementara, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Uang pensiun ini akan diterima setiap bulan hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia atau menjabat anggota lembaga tinggi lainnya.
Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, menjelaskan bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Lebih lanjut, anak anggota DPR juga akan menerima uang pensiun anak jika penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi. Sedangkan untuk syarat uang pensiun anak ada sejumlah syarat yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Pencairan Pertama
PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp 6.218.539.600. Sedangkan untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Dana THT tiap anggota hanya sekali cair, sementara uang pensiun diberikan tiap bulan dan besarannya disesuaikan dengan lama masa jabatan.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Iqbal mengatakan, jika uang pensiun terbesar yang didapatkan anggota DPR tersebut sekitar Rp 3,8 juta. Sementara itu, iuran yang dibayarkan para anggota DPR dan DPD RI kala menjabat sebesar Rp 98.000 dalam setiap bulannya.
Penyerahan dokumen pembayaran tersebut dimulai sejak 23 September 2019 dan akan berakhir pada 8 Oktober 2019. Penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Sedangkan untuk anggota DPD-RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota Dewan dengan kehadiran yang sama oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Penyerahan dokumen pembayaran yang dilakukan hari ini diberikan oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah. []